BARABAI, KORANBANJAR.NET – Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Sabana Atmojo, melalui Paur Subaghumas, Bripka M Husaini, membenarkan adanya penangkapan pelaku MS (19), pria warga Desa Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST, yang kedapatan ingin menyelundupkan 1 paket sabu-sabu di Rutan Kelas II B Barabai, Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 10.20 WITA.
“Benar, telah kami amankan pelaku MS yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu ke rutan, yang mana sebelumnya sudah diamankan oleh petugas rutan tersebut,” ujar Kapolres.
Kapolres menerangkan, diungkapkannya kejadian ini, berawal dari petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas II B Barabai yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku saat memasuki pintu utama rutan.
“Setelah diperiksa, ternyata dia membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram yang diselipkan di kotak rokok,” ungkap Sabana.
Terbukti telah membawa barang haram tersebut, pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Jajaran Polres HST. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 uu No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ami/dra)