Anggota Satresnarkoba Polres Banjar gencar menindak penyalahgunaan narkotika. Kali ini, pihaknya mengamankan pria beserta brang bukti dua paket sabu di rumahnya.
BANJAR, koranbanjar.net – Penangkapan itu terjadi di Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar pada Sabtu (28/5/2022).
Pelaku MR (31) warga Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat diamankan di rumahnya beserta barang bukti yang ditemukan 2 paket sabu.
“Ditemukan dua paket sabu seberat 0,48 gram, yang disimpan pelaku di dalam remote kontrol antena,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Iptu Suwarji, Minggu (29/5/2022).
Selain itu, pihaknya juga menemukan alat hisap berupa pipet kaca, bong kaca dan sedotan. Selanjutnya pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Mako Polres Banjar guna proses lebih lanjut.
“Pelaku terjerat pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (maf/dya)