Polres Tabalong melimpahkan kasus tindak pidana jual beli pupuk bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Tabalong.
TABALONG, koranbanjar.net – Hal tersebut menyusul berkas perkara hasil penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap.
PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan, bersama berkas perkara dilimpahkan bersama dua tersangka YF dan AH serta sejumlah barang bukti.
“Berkas perkara hasil penyidikan, pelaku YF dan AH serta barang bukti berupa 1 unit mobil pick up warna putih dan 2 unit mobil pick up warna hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea atau seberat 13,6 Ton, 1 buku Tabungan dan 3 buah handphone warna hitam saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabalong,” ungkapnya, Sabtu (18/02/2023).
Sebelumnya tindak pidana jual beli pupuk bersubsidi berhasil diungkap Polres pada, Rabu (21/12/2023) malam yang melibatkan dua pelaku berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37) yang merupakan warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong.
Saat itu petugas kepolisian tengah melaksanakan Patroli rutin di jalan trans Tanjung – Kaltim desa Bangkar kecamatan Muara Uya, Tabalong tepatnya didepan Polsek Muara Uya.
Petugas lalu mendapati iring-iringan 3 unit mobil pickup yang muatannya ditutupi terpal. Saat diperiksa ketiga mobil pick up tersebut mengangkut masing-masing 40 karung pupuk bersubsidi.
Kemudian dilakukan pendalaman dan ditemukan kembali 37 karung pupuk NPK merk phonska dan 35 karung pupuk subsidi merk Urea di kediaman pelaku AH dan 3 karung pupuk NPK merk Phonska serta 77 karung Urea dikediaman YS.
“Menurut keterangan pelaku AH, mereka membeli pupuk tersebut dari YF didesa Marindi kecamatan Haruai, Tabalong untuk dibawa dan dijual kembali di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur,” jelas Sutargo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain, Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukanya.
(anb/rth)