Polres Kotabaru melalui Satreskrim ungkap jaringan penipu berkedok sumbangan yang mengatasnamakan masjid dan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kotabaru.
KOTABARU, koranbanjar.net– Penipuan yang berkedok sumbangan dengan mengatasnamakan Masjid Husnul Khatimah dan ponpes di Kotabaru, ini terungkap pelaku asal Paser, Kalimantan Timur.
Di momentum bulan Ramadan tentu dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar dengan berlomba-lomba mendapatkan amal ibadah.
Diketahui juga, perbuatan jaringan pelaku penipuan ini, tidak hanya merugikan masyarakat untuk memberikan sumbangan. Namun juga pengurus masjid serta ponpes yang namanya dicatut.
Wakapolres Kotabaru, Kompol Yuliannoor Abdi, dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan, uang hasil sumbangan dikumpulkan pelaku digunakan untuk kantong pribadi dan berfoya-foya seperti booking perempuan.
“Hasil pengungkapan penipuan diamankan lima orang tersangka. Terdiri empat orang yang menjalankan sumbangan, dan satu orang lagi bertugas sebagai koordinator,”terang Wakapolres, Senin (10/5/2021).
Kelima orang tersangka itu, sambung Waka diamankan jajaran Satreskrim pada 5 Mei 2021 lalu, dengan modus operandi mengatasnamakan pengelola masjid agung Husnul Khatimah dan Ponpes Raudatul Janah Kotabaru.
“Jadi, mengatasnamakan itu tanpa sepengetahuan pengelola masjid dan ponpes. Bagi para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP junto 55 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” ungkapnya.
Adapun barang bukti diamankan dari para pelaku, kertas sumbangan, uang tunai dan barang bukti lainnya digunakan saat beraksi.
Para tersangka juga diketahui dari luar Kotabaru. Asal Sumenep dan berdomisili di Paser, Kalimantan Timur dan aksinya ini sudah lintas sektoral.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil menambahkan terungkapnya kasus berawal dari aksi pelaku yang meminta sumbangan kepada salah seorang pengelola Masjid Husnul Khatimah.
“Pelaku ini juga meminta sumbangannya memaksa. Sehingga dilaporkan ke pihak berwajib,”kata Jalil.
Sambung Kasat Reskrim, tidak lama menerima laporan, Satreskrim melalui anggota Buser bergerak melakukan penangkapan para pelaku. Mengaku mulai beraksi pada tanggal 2 Mei sampai 5 Mei.
“Selama melakukan aksi di Kotabaru pelaku mengumpulkan uang sumbangan sebanyak 80 juta rupiah. Sedangkan setiap melakukan operasi, sehari mengumpulkan empat juta rupiah,” tandas AKP Abdul Jalil.
Sekedar diketahui, pengungkapan penipuan dengan modus meminta-minta sumbangan dan mengatasnamakan masjid diungkap saat konferensi pers di Mako Polres Kotabaru, dengan dihadiri Ketua MUI Kotabaru beserta Kabag Kesra Setda Kotabaru. (cah/dya)