KANDANGAN, KORANBANJAR.NET – Pengedar sabu-sabu berinisial S (42) di Kandangan disergap Sat Res Narkoba Polres HSS di rumah kontrakannya di Pulau Negara, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu sungai selatan, Jum’at (19/10) lalu.
Dari tangan Warga Desa Amawang Kanan, Kecamatan Kandangan, ini ditemukan beberapa barang bukti hasil transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko, mengatakan penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan, AKP Edy Yuliyanto, setelah menindaklanjuti informasi adanya pengedar sabu-sabu di Jambu hilir.
“Petugas mendatangi rumah kontrakan tempat tinggal tersangka, kemudian memeriksa isi rumah dan mendapati sembilan paket sabu-sabu di dalam dompet warna coklat dan dua paket di dalam kantong warna abu-abu yang diletakkan dekat kasur,” ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sebelas paket sabu dengan berat kotor 4,55 gram, satu buah dompet warna coklat, satu buah dompet warna hitam, tiga pak plastik klip, satu buah bong beserta alat hisap, dua buah plastik, uang Rp 4,8 juta yang diduga hasil penjualan, satu buah timbangan digital, satu buah HP merk Samsung warna hitam, satu buah HP merk Xiomi warna hitam, satu buah tas kecil warna abu-abu, tiga buah kotak warna hitam, secarik tisu, satu buah kotak plastik bening, satu buah kotak plastik warna kuning, satu buah kotak power bank dan satu buah kantong warna abu-abu.
“Tersangka diamankan di rumah kontrakannya dan mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres HSS untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (ami/dra)