Tersangka pengedar barang barang haram alis narkoba jenis sabu, AW tak berkutik setelah dibekuk jajaran Polsek Gambut Polres Banjar kedapatan dengan barang bukti 52 paket sabu, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 12.40 Wita.
BANJAR,koranbanjar.net – Polisi menemukan barang bukti itu di semak-semak belakang rumah tersangka di kawasan Jalan Pematang Panjang Km5 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Selanjutnya, tersangka yang dibekuk gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Gambut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gambut Ipda Albert H Manalu SH, segera digelandang ke Mapolsek Gambut.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso SIK MH melalui Kasi Humas Iptu H Suwarji SE MM membenarkan telah diamankannya pelaku pelanggaran tindak pidana hukum.
Berdasarkan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 52 paket sabu-sabu 14,32 gram dengan berat bersih 4,96 gram
Kemudian, 1 buah wadah bekas minyak rambut Gatsby, 2 lembar tisu berwarna putih, 2 lembar kantong kresek warna hitam, 1 buah sedotan air mineral modifikasi sendok, 30 lembar plastik klip transparan,
“Juga dijadikan barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp 340.000,” imbuh Suwarji.
Pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dya)