Aksi seorang wanita berinisial A (42) akan melakukan transaksi jual-beli bayi berumur 14 hari di Medan, Sumatera Utara, berhasil digagalkan pihak Polda Sumut, Senin, (15/2/2021). Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu orang wanita berinisial A yang akan menjual satu bayi dengan harga Rp28 juta.
SUMUT, koranbanjar.net – Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga membenarkan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial A (42) itu.
Menurutnya, lokasi penjualan bayi laki-laki terjadi di Komplek Asia Mega. “Benar, ada satu orang yang diamankan berinisial A (42), warga Jalan Pukat VII Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,” kata Simon P Sinulingga, Selasa (16/2/2021).
Simon menjelaskan, kasus berhasil diungkap berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait dugaan tindak pidana penjualan anak.
Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
“Dari penyamaran, polisi langsung menangkap seorang perempuan berinisial A. Sementara itu barang bukti yang diamankan 2 buah ponsel, uang Rp3.682.000, KTP 2 lembar, SIM 1 lembar dan STNK sepeda motor,” paparnya.
Dari hasil interogasi, pelaku A membenarkan bahwa ia menawarkan bayi seharga Rp28.000.000 kepada calon pembeli. Petugas memboyong tersangka dan barang bukti ke Subdit IV Renakta Polda Sumut.
“Penyidik masih mendalami kasus ini. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan,” bebernya.(B24/sir)