Religi  

BNNP Kalteng Gulung Sindikat Narkoba, Peredaran Dikendalikan Oknum Napi  

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) telah berhasil menggulung sindikat narkoba jenis sabu dari sejumlah TKP. Dengan menggulung sindikat narkoba tersebut, BNNP Kalteng menggagalkan peredaran 1.502,1 gram atau 1,5 kg sabu. Ironisnya, peredaran narkoba tersebut telah dikendalikan oknum-oknum narapidana.

KALTENG, koranbanjar.net – Menurut Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Dwi Swasono dalam jumpa pers yang digelar di kantor setempat, Senin (15/2/2021), sabu berhasil diamankan dari tiga sindikat pengedar narkotika yang berbeda.

Sindikat pengedar narkotika yang pertama adalah jaringan Tamrin dan kawan-kawan. Telah diamankan barang bukti sabu seberat 0,38 dari tersangka berinisial B pada 16 Januari 2021 di Jl G. Obos Palangka Raya, Kalteng.

Hasil pengembangan, kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka US yang diamankan pada 17 Januari 2021. Dari tangan US, BNNP mengamankan sabu seberat 1,04 gram. Berikutnya, pada 18 Januari 2021, juga ditangkap TR di Komplek Puntun Palangka Raya dengan barang bukti sabu seberat 1,09 gram.

Sindikat pengedar narkotika kedua adalah jaringan Reza Fahlevi dan kawan-kawan. Tanggal 04 Februari 2021 tim BNNP Kalteng berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MY di Jl RTA Milono Km 2,7 Palangka Raya dengan barang bukti sabu seberat 1.186 gram (1,1 kg). Pelaku MY mengaku, sabu diperoleh dari seorang laki-laki asal Banjarmasin.

Tidak sampai di situ, BNNP Kalteng pada 5 Februari 2021 kembali mengamankan  tersangka berinisial RD di Jl Simpang Sei Mesa Banjarmasin beserta barang bukti handphone. Keterangan tersangka bahwa peredaran gelap narkotika dikendalikan oknum Napi di Lapas wilayah Kalteng berinisial RF dan H.

Adapun sindikat pengedar narkotika ketiga adalah jaringan Herisa dan kawan-kawan. Pada 6 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, BNNP Kalteng berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HS di area terminal kedatangan Bandara Cilik Riwut Palangka Raya. Dari tangan HS diamankan sabu seberat 502,1 gram (0,5 kg) yang diselundupkan di alas sendal kulit Gats.

Lanjut, pada hari yang sama BNNP Kalteng juga menangkap tersangka lainnya yang merupakan jaringan Herisa, seseorang berinisial HR di terminal AKAP W.A. Gara Palangka Raya dan berhasil mengamankan barang bukti handphone dan sepeda motor.

Keterangan kedua tersangka, peredaran gelap narkotika jenis sabu dikendalikan oknum napi Lapas yang ada di wilayah Kalteng berinisial AS dan dibantu tersangka berinisial JA.

Sementara ketiga jaringan pengedar narkotika akan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar.(B24/sir)