Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Polisi Ciduk Bandar Togel di Daha Selatan

Avatar
541
×

Polisi Ciduk Bandar Togel di Daha Selatan

Sebarkan artikel ini

DAHA SELATAN, KORANBANJAR.NET – Seorang bandar judi togel, MA alias Tain (40), warga Desa Muning Tengah RT 2, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS, diciduk anggota Polsek Daha Selatan, Kamis (10/1/2019), sekitar pukul 21.00 WITA, dikediamannya, Desa Muning.

Menurut Kapolsek Daha Selatan, Iptu Hilmi Wansyah, penangkapan pelaku diawali dari dari informasi yang diperoleh pihaknya dari jamaah salat Jumat di salah satu masjid Daha Selatan, pekan lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dari informasi itu, kami bergerak di malam Jumat (Kamis, 10 Januari). Hasilnya, terciduklah seorang bandar togel di malam Jumat,” terang Kapolsek.

Barang bukti dari pelaku. (Foto: ist/koranbanjar.net)

Dari pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu pulpen, satu buku tulis berisi daftar catatan angka togel dari para nasabah judi, uang senilai Rp 486 ribu, buku tabungan BRI, kartu ATM BRI, serta masing-masing satu unit handphone Samsung dan Nokia, yang di dalamnya terdapat daftar angka-angka togel.

Iptu Hilmi mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Daha Selatan, guna proses hukum lebih lanjut. (mj-025/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh