Anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang menggunakan teknik under cover, berhasil memancing keluar penjual narkoba jenis sabu, dan membekuk pelaku.
BANJAR,koranbanjar.net – Pelaku MA (29) warga Desa Antasan Senor Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, diamankan pada Rabu (23/2/2022), di pinggir Jalan A Yani Km 41 Gang Arahman Desa Antasan Senor.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji mengatakan, petugas menggunakan under cover untuk memancing pelaku keluar.
“Saat diamankan, pelaku menggenggam dua paket sabu ditangannya,” katanya.
Dua paket sabu yang berhasil disita seberat 0.49 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut.
Atas Perbuatannya pelaku terancam pasal 114 jo pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (maf/dya)