Polres Banjarbaru berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan brutal hingga melakukan penusukan terhadap korban Rivan Ilham Yusuf di Jalan A. Yani Km. 31,5, Kelurahan Guntung Manggis, Sabtu (5/4/2025) lalu.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono menjelaskan, korban yang merupakan mahasiswa itu ditemukn bersimbah darah.
“Korban ditemukan bersimbah darah setelah ditusuk sebanyak empat kali di bagian perut dan dada oleh sekelompok pria tak dikenal,” ujar AKP Haris Wicaksono
Informasi awal diterima dari saksi Azan Fiqri yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjarbaru, Resmob Polda Kalteng, Intel Polda Kalteng, Polresta Palangkaraya, dan Polsek Pahandut bergerak cepat.
Berbekal keterangan korban dan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melacak keberadaan mereka di Kalimantan Tengah dan Selatan.
“Pelaku pertama, Muhammad Al Amin, berhasil ditangkap di sebuah gang sempit di kawasan Pahandut, Palangkaraya, saat bersembunyi di rumah keluarganya. Penangkapan berjalan tanpa perlawanan, meski sempat terkendala akses jalan yang sulit dijangkau,” ungkap AKP Haris.
Dari pengakuan Amin, polisi kemudian menangkap Muhammad Fahruruzi alias Uzi di Martapura pada 16 April 2025, dan Muhammad Iksan Jorgi alias Ogy beberapa jam kemudian.
“Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Banjarbaru untuk diperiksa lebih lanjut,” lanjut AKP Haris.
Dalam interogasi, pelaku Amin mengaku bahwa dirinya dan Ogy menyerang korban menggunakan senjata tajam, sementara dua pelaku lainnya, termasuk Uzi dan seorang pelaku yang masih buron bernama Suwan, ikut memukul dan menendang korban.
“Amin mengaku menikam korban dua kali di perut dengan herder, sementara Ogy menusuk korban tiga kali di dada dan perut dengan belati. Uzi juga mengakui ikut memukul korban dari belakang. Para pelaku diketahui berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian,” sebutnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah herder milik Amin, satu bilah belati milik Ogy, dan jaket abu-abu yang dikenakan Uzi saat kejadian.
“Ketiga pelaku kini resmi ditahan di Mapolres Banjarbaru dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan,” pungkas AKP Haris.
Saat ini Polisi masih memburu Suwan, pelaku keempat yang masih buron. (maf/dya)