Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah tidak henti-hentinya membasmi pemakai maupun pengedar barang haram jenis sabu di wilayah Polres Hukum setempat.
BARABAI, koranbanjar.net – Tidak tangung-tanggung kali ini Satres Narkoba Polres HST berhasil meringkus 4 tersangka kasus narkotika sekaligus, di sebuah pondok kecil di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 16.30 WITA.
Tiga tersangka yakni JR (29), SL (27), MT (34) merupakan warga Desa Pemangkih RT 05, sedangkan satu orang lagi yakni AL (41) merupakan warga Desa Pemangkih, namun beda RT dengan 3 tersangka lainnya yaitu RT 03.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Humas polres HST Aipda M.Husaini mengatakan, pelaku ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat bahwa di pondok tersebut sering digunakan untuk transaksi serta pemakaian barang haram tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut Tim Satres Narkoba Polres HST berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 paket sabu dengan berat bruto 12,95 Gram , satu pipet yang digunakan untuk pesta sabu, satu bong, serta uang sebesar Rp3.600.000.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ke empat tersangka di jerat dengan pasal 114 sub 112 sub 132 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(mj-41/sir)