Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Polisi Banjarbaru Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Ineks di Liang Anggang

Avatar
387
×

Polisi Banjarbaru Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Ineks di Liang Anggang

Sebarkan artikel ini
Pelaku peredaran ineks di Liang Anggang diciduk Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Selasa (7/1/2025). (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Peredaran narkoba jenis ineks di Kota Banjarbaru dibongkar Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru. Operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Liang Anggang.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan terjadi pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 18.30 Wita, di depan sebuah toko Indomaret di Jalan A. Yani Km. 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat. Polisi mengamankan seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Laporan masyarakat menyebutkan, wilayah tersebut sering menjadi lokasi peredaran narkoba jenis ineks dan sabu-sabu.

Berdasarkan penyelidikan, petugas mengidentifikasi ciri-ciri seorang pria dengan rambut gondrong dan tubuh tinggi.

Saat diamati, pria tersebut terlihat mengambil sesuatu di dekat area parkir. Ketika dihampiri petugas, ia membuang barang yang baru saja diambil.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengatakan, tersangka berinisial RO (36) warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 butir narkotika jenis ineks berwarna kuning yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

“Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal usul barang bukti narkotika jenis ineks tersebut,” katanya.

Tersangka pun dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh