Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Polda Sita Aset PT Ladangrumpun Suburabadi di Tanbu, Diduga Ilegal dan Beroperasi di Kawasan Hutan

Avatar
2146
×

Polda Sita Aset PT Ladangrumpun Suburabadi di Tanbu, Diduga Ilegal dan Beroperasi di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Pabrik milik PT Ladangrumpun Suburabadi Tanah Bumbu yang disita Polda Kalsel.(foto: ist)
Pabrik milik PT Ladangrumpun Suburabadi Tanah Bumbu yang disita Polda Kalsel.(foto: ist)

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf A UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 Angka 17 Pasal (50) Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

AKBP Tri Hambodo mengatakan, dalam tahap penyidikan pihaknya masih mengumpulkan keterangan termasuk dari para Manajemen PT Ladangrumpun Suburabadi serta mengumpulkan alat-alat bukti.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Tentu sudah naik sidik, kami masih terus lengkapi. Sementara belum ada penetapan tersangka,” terangnya.

Penyitaan yang langsung dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel ini juga turut disaksikan Manajemen PT Ladangrumpun Suburabadi termasuk Manajer Pabrik dan Manajer Kebun.

Selain itu, Kepala Desa Bayan Sari, Atum juga hadir dalam penyitaan tersebut.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh