Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf A UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 Angka 17 Pasal (50) Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
AKBP Tri Hambodo mengatakan, dalam tahap penyidikan pihaknya masih mengumpulkan keterangan termasuk dari para Manajemen PT Ladangrumpun Suburabadi serta mengumpulkan alat-alat bukti.
“Tentu sudah naik sidik, kami masih terus lengkapi. Sementara belum ada penetapan tersangka,” terangnya.
Penyitaan yang langsung dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel ini juga turut disaksikan Manajemen PT Ladangrumpun Suburabadi termasuk Manajer Pabrik dan Manajer Kebun.
Selain itu, Kepala Desa Bayan Sari, Atum juga hadir dalam penyitaan tersebut.(yon/sir)