Diduga beroperasi di atas kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen dan izin atau ilegal, sejumlah aset milik PT Ladangrumpun Suburabadi di Desa Bayan Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Selasa (7/9/2021).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Tri Hambodo mengungkapkan, sejumlah aset PT Ladangrumpun Suburabadi yang usahanya bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit ini diduga berada di atas kawasan hutan.
“Hari ini kami melakukan penyidikan berupa upaya paksa penyitaan dan penggeledahan terhadap objek yang dipersangkakan. Pelanggarannya, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tanpa ada dokumen serta izin,” ungkap Tri.
Aset yang disita termasuk, antara lain, pabrik pengolahan kelapa sawit, sejumlah alat dan kendaraan operasional kebun serta lahan sawit PT Ladangrumpun Suburabadi.
Dikatakan Tri, sebelum penyitaan, penyidik bersama ahli telah melakukan pengukuran dan mendapati sejumlah aset PT Ladangrumpun Suburabadi berada di atas kawasan hutan.
“Penyitaan tersebut merupakan rangkaian dari langkah penanganan penyidikan yang tengah berlangsung,” katanya.
Meski pabrik pengolahan kelapa sawit dengan output crude palm oil (CPO) tersebut saat itu tidak beroperasional, imbuhnya, namun sejumlah karyawan yang masih berada di lokasi tersebut diminta untuk meninggalkan area pabrik.
Setelah area pabrik dikosongkan dan pagar ditutup, petugas membentangkan garis polisi serta baliho berisi pemberitahuan penyitaan di depan pabrik berkapasitas pengolahan 60 ton per jam tersebut.
Selain itu, garis polisi juga dibentangkan mengelilingi sejumlah alat dan kendaraan operasional kebun PT Ladangrumpun Suburabadi.
Sedangkan pada kebun sawit yang disita yaitu, seluas 2.380,05 hektar, dipasang pula baliho pemberitahuan penyitaan.
Dalam baliho penyitaan tersebut, dicantumkan informasi bahwa penyitaan dilakukan atas penyidikan perkara dugaan tindak pidana mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.