Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Polda Kalsel Ungkap Narkotika Jaringan Internasional, 4 Pelaku Diancam Hukuman Mati

Avatar
492
×

Polda Kalsel Ungkap Narkotika Jaringan Internasional, 4 Pelaku Diancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam pemusnahan narkotika jaringan Internasional di Mapolda Kalsel. (Foto: Koranbanjar.net)
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam pemusnahan narkotika jaringan Internasional di Mapolda Kalsel. (Foto: Koranbanjar.net)

Polda Kalimantan Selatan di awal tahun 2023 ini mengungkap narkotika jaringan Internasional, 4 pelaku diancam hukuman mati.

BANJARMASIN, koranbanjar.netDalam kegiatan pemusnahan di Lapangan Apel Polda Kalsel, Selasa (10/01/2023) pukul 10.00 Wita, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi membeberkan, narkotika jenis Sabu seberat 45 kilogram dan 11.792 Ekstasi tersebut berasal dari Malaysia kemudian diselundupkan ke Sumatera Utara (Sumut), Jawa Timur (Jatim) dan Kalsel.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dengan pintu masuk melalui Sumut dan Kalsel selain sebagai transit juga sebagai tujuan utama dari peredaran narkoba,” terangnya.

Lanjut Andi Rian, dengan digagalkannya peredaran narkotika jaringan Internasional ini Polda Kalsel berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 45.055 jiwa.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Keempat pelaku akan dikenakan ancaman hukuman mati,” ujarnya.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap 4 pelaku berinisial AR, AS, RS dan JU, petugas dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel lebih dahulu melakukan pemantauan selama 2 bulan.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) saat menunjukkan barang bukti narkotika. (Foto: Koranbanjar.net)
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) saat menunjukkan barang bukti narkotika. (Foto: Koranbanjar.net)

Dari pemantauan tersebut, petugas pun telah mengantisipasi peredaran narkoba di malam pergantian tahun.

Hingga akhirnya petugas mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 20 kg, kemudian selanjutnya 25 kg Sabu dan 11.792 butir Ekstasi.

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, 2 tersangka AR dan AS diamankan saat berada di Fave Hotel Jalan A.Yani KM 2 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Sementara dua tersangka lainnya yakni JU ditangkap saat berada di Hotel Jelita Bandara Jalan Angkasa Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

“Kemudian tersangka RS kita tangkap di rumahnya di Jalan Kasturi Komplek Green Residence Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru,” ungkap Andi Rian.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, KA BNNP Kalsel, Danlanal Banjarmasin, Fungsional Tipidum Kejati Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Dansat POM AU, Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, dan Pejabat Utama Polda Kalsel. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh