Berhasil Ungkap Narkotika Jaringan Internasional, Pangeran Khairul Saleh: Kapolri Harus Beri Penghargaan Polda Kalsel

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. Koranbanjar.net)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. Koranbanjar.net)

Berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Internasional, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh meminta Kapolri memberikan penghargaan kepada Polda Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Pernyataan ini ia sampaikan kepada media ini di Banjarmasin, Rabu (11/1/2023).

“Saya Meminta Kapolri memberikan penghargaan kepada Polda Kalsel karena berhasil menangkap jaringan narkoba Internasional yang bakal merusak jiwa generasi muda bangsa Indonesia,” ujar Politisi senior dari Partai PAN Kalsel ini.

Dirinya juga sangat mengapresiasi pengungkapan narkotika jenis Sabu seberat 45 kilogram dan 11.792 butir Ekstasi oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

“Mereka mengorbankan waktu tenaga dan fisik bahkan nyawa untuk menangkap pengedar tersebut,” ucapnya.

Mantan Bupati Banjar 2 periode dan isunya maju di Pilgub 2024 ini meminta penegak hukum menghukum seberat beratnya pelaku peredaran narkotika jaringan Internasional Malaysia itu.

“Kalau perlu hukuman mati,” tegasnya.

Namun tambahnya, korban penyalahgunaan narkotika, Pangeran Khairul Saleh minta difokuskan pada upaya rehabilitasi.

“Melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Polda Kalimantan Selatan di awal tahun 2023 ini mengungkap narkotika jaringan Internasional, 4 pelaku diancam hukuman mati.

Dalam kegiatan pemusnahan di Lapangan Apel Polda Kalsel, Selasa (10/01/2023) pukul 10.00 Wita, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi membeberkan, narkotika jenis Sabu seberat 45 kilogram dan 11.792 Ekstasi tersebut berasal dari Malaysia kemudian diseludupkan ke Sumatera Utara (Sumut), Jawa Timur (Jatim) dan Kalsel.

“Dengan pintu masuk melalui Sumut dan Kalsel selain sebagai transit juga sebagai tujuan utama dari peredaran narkoba,” terangnya.

Lanjut Andi Rian, dengan digagalkannya peredaran narkotika jaringan Internasional ini Polda kalsel berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 45.055 jiwa.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *