Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa 639.97 gram atau 6 kilogram sabu dan 217 butir (104,42 gram) pil ekstasi dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pemusnahan ini dilakukan Polda Kalsel di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Kamis (3/2/2022). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pengungkapan jajaran Subdit I, II, dan III Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Barang haram tersebut dihancurkan dengan cara dibelender, serta disaksikan puluhan tersangka pelaku narkoba.
Usai pemusnahan, Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi diwakili Kasubdi II AKBP Zaenal Arifin mengungkapkan, pil dan sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 22 laporan polisi dengan 29 orang tersangka dalam kasus yang diungkap pada periode Januari 2022 ini.
“Pemusnahan barbuk sebagai pertanggungjawaban proses penyidikan,” ujarnya.
Dikatakan, dengan pemusnahan ini dirinya mengimbau kepada masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dan menyaksikan pemusnahan ini agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya mengingatkan kepada rekan-rekan yang terlibat penyalahgunaan narkotika, jangan sampai mengulanginya,” tandas dia.(yon/sir)