Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Polda Kalsel Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Identitas KTP, Pelapor; Ada apa?

Avatar
544
×

Polda Kalsel Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Identitas KTP, Pelapor; Ada apa?

Sebarkan artikel ini
Pelapor, Gusti Faizan Rakhman menunjukkan surat penghentian penyelidikan dari Polda Kalsel.
Pelapor, Gusti Faizan Rakhman menunjukkan surat penghentian penyelidikan dari Polda Kalsel.

Seorang warga Jl Kenanga Komplek Barakat Blok C Martapura, Kabupaten Banjar, Gusti Faizal Rakhman telah mengadukan mantan adik iparnya, MR, warga Jalan Guntung Alaban Gang Riayah Sekumpul Martapura, terkait dugaan penggunaan status palsu pada identitas Kartu Identitas Penduduk dalam pemeriksaan kasus yang pernah dialaminya pada tahun 2021. Namun, pengaduannya itu telah dihentikan pihak Polda Kalsel. Hal itu menimbulkan pertanyaan baginya, terutama tentang alasan Polda Kalsel menghentikan penyelidikan tersebut.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Gusti Faizal Rakhman mengaku sangat dirugikan atas dihentikannya laporan dugaan penggunaan status identitas KTP.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Gusti Faizal Rakhman kepada redaksi koranbanjar.net, Minggu, (20/3/2022), awalnya dia membuat pengaduan ke Polda Kalsel Agustus 2021 tentang pemalsuan status identitas KTP yang digunakan seorang wanita yang pernah mengadukannya pada perkara lain yakni, MR.

Laporan itu, jelasnya, diterima SKPT Polda Kalsel bernomor LP/B/310/VIII/2021/SPKT/POLDA Kalsel pada 5 Agustus 2021. Kemudian, laporan itu diterima dan diserahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyelidikan dengan nomor surat SP.Lidik/121.1.3/VIII/2021/Ditreskrimum tanggal 18 Agustus 2021.

Akan tetapi, hasil gelar perkara pada 17 Februari 2022, proses penyelidikan laporan polisi atas nama dirinya, menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP terhadap terlapor MR.

Disebutkan dalam surat laporan pertanggal 7 Maret itu, laporan polisi yang dibuat Gusti Faizal Rakhman bukan tindak pidana. Oleh sebab itu Polda Kalsel menghentikan penyelidikan.

Faizal menerangkan, dengan terbitnya surat yang menghentikan kasus itu, dia merasa bingung dan dirugikan.

Padahal, proses demi proses sudah dilalui setelah laporan itu. Mulai dari BAP, keterangan saksi, bahkan penyidik dari anggota Polres Banjar turut diminta keterangan.

“Selama proses itu berjalan berbulan-bulan, tiba-tiba laporan dihentikan. Dari situ saya ingin mempertanyakan lebih jelas, kenapa laporan saya dihentikan, ada apa?” terangnya.

Dijelaskan lebih detil, pengaduan dugaan pemalsuan status di KTP itu berawal dari kasus tahun 2020 yang menimpa dirinya. Kala itu, dia diperkarakan MR dengan tuduhan dirinya melakukan penganiyaan.

Atas kasus itu, dia pun menjalani proses hukum, bahkan sempat menjalani hukuman penjara selama 15 hari di Kejaksaan Kabupaten Banjar. Namun tidak lama, kasus selesai karena dirinya mendapatkan penangguhan.

Terkait dengan kasus itu, KTP orang yang melaporkan dirinya (MR) diduga menggunakan status palsu KTP yang tidak sesuai dengan fakta. Di dalam KTP, MR mengaku belum kawin, padahal yang bersangkutan pernah kawin pada tahun 2013 silam.

“Tapi dalam berkas itu, KTP-nya berstatus belum menikah. Saya mengetahui dirinya sudah menikah pada tahun 2013 lalu, dan membuat KTP-nya pada 2016 yang tertulis di KTP itu,” jelasnya.

Atas dugaan itu dirinya melaporkan MR ke Polda Kalsel terkait pemalsuan status di KTP. “Mengenai bukti-bukti soal dugaan pemalsuan itu, dirinya sudah memiliki lengkap. Bukti bahwa orang itu sudah menikah,” ujarnya.

Dengan itu, dirinya ingin mempertanyakan kembali lebih jelasnya terkait penghentian laporan yang dibuatnya itu. Tidak hanya mempertanyakan, dia juga berencana mengadukan kasus ini ke Propam Polda Kalsel. Karena dirinya mensinyalir ada kejanggalan pada proses hukum yang sempat memenjarakannya di waktu sebelumnya.

“Nanti saya akan melapor ke Propam Polda Kalsel mengenai hal ini,” pungkasnya.(maf/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh