Setelah ‘disentil’ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya memecat lima oknum polisi yang terlibat calon penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.
JAWATENGAH, koranbanjar.net – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan pemecatan itu berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.
“Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH,” katanya, Senin (20/3/2023).
Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jateng berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.
Kelima polisi itu masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Selain proses disiplin, lanjut dia, terhadap kelima polisi tersebut juga dilakukan proses pidana. (koranbanjar.net)
Sumber: suara.com