PN Kandangan Luncurkan 3 Inovasi Pelayanan Bantu Masyarakat Pelosok

Peresmian 3 program inovasi PN Kandangan, Rabu (11/9/2024) di Aula Kantor Kecamatan Daha Selatan. (Sumber foto: Kominfo HSS/koranbanjar.net)

Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kelas IB, resmi meluncurkan tiga program inovasi pelayanan publik, Rabu (11/9/2024) di Aula Kantor Kecamatan Daha Selatan.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Hal itu bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum, kepada masyarakat di wilayah Kabupaten HSS.

Masyarakat wilayah pelosok yang jauh dari kantor pengadilan seperti wilayah Daha, akan cukup terbantu melalui inovasi yang diluncurkan tersebut.

Inovasi Si-Polin, singkatan dari Sistem PosBakum Online, bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan Pos Bantuan Hukum secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan

Lalu Mba-Sari, singkatan dari Mobile Barcode Saran dan Kritik, untuk memberikan kemudahan masyarakat menyampaikan saran dan kritik secara langsung melalui perangkat daring.

Sementara Ketupat Kandangan, singkatan dari Keluarga Terbantu Cepat dan Tepat di Wilayah Hukum Kandangan. Melalui sidang luar gedung, untuk percepatan dan ketepatan pelayanan hukum.

Ketua PN Kandangan Ngurah Suradatta Dharmaputra menerangkan, inovasi tersebut adalah langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, terutama dalam memanfaatkan teknologi agar lebih dekat dengan masyarakat.

“Aplikasi ini diluncurkan untuk melayani masyarakat di seluruh Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Tujuannya agar masyarakat dapat terbantu dalam melaksanakan sidang di tempat tinggal mereka tanpa perlu datang ke Pengadilan Negeri Kandangan, dan hasilnya dapat diperoleh saat itu juga,” ujar Ngurah Suradatta.

Setelah acara peresmian, dilaksanakan sidang di luar pengadilan, yakni di Aula Kecamatan Daha Selatan tersebut dalam program “Ketupat Kandangan”.

Camat Daha Selatan Ahmad Yani mengucapkan apresiasi kepada PN Kandangan atas kontribusi dalam pelayanan publik secara maksimal.

“Kami selaku pemerintah kecamatan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pengadilan Negeri Kandangan yang beberapa kali mengadakan sidang di luar pengadilan. Tentu ini sangat membantu masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah Daha yang cukup jauh, apalagi bagi warga yang kurang mampu,” ucap Ahmad Yani.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *