PLN UIP Kalbagtim Amankan Aset PLN Dengan Sertifikasi

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) berkomitmen mengamankan aset PLN sebanyak 783 persil yang tersebar di wilayah kerja UIP Kalbagtim. (Sumber Foto: PT PLN (Persero) UIP Kalbagtim/koranbanjar.net)

Setelah berhasil mengamankan aset PT PLN (Persero) sebanyak 1.528 persil di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun 2021. Di tahun 2022 ini PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) berkomitmen mengamankan aset PLN sebanyak 783 persil yang tersebar di wilayah kerja UIP Kalbagtim, dengan sertifikasi.

BALIKPAPAN,koranbanjar.net Dari target 783 tersebut, UIP Kalbagtim harus menyelesaikan sebanyak 352 persil di semester 1. Dan hingga saat ini, sertipikat tanah yang telah terbit masih 30 persil. Tetapi upaya penyelesaian kegiatan pengamanan aset yang dilakukan oleh UIP Kalbagtim ini tidak pernah berhenti.

“Usaha yang dilakukan oleh rekan-rekan tim sertifikasi UIP Kalbagtim tidak pernah padam, seperti terus bersinergi dengan BPN untuk melakukan tahapan demi tahapan pelaksanaan kegiatan pengamanan aset. Saat ini jumlah bidang tanah yang sudah diukur sebanyak 321 persil, dan sudah dalam masa pendaftaran tanah sebanyak 180 persil.” ucap Josua Simanungkalit, General Manager UIP Kalbagtim.

Kegiatan pengamanan aset dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah dari PT PLN (Persero) yang digunakan sebagai infrastruktur ketenagalistrikan baik untuk tapak tower, gardu induk maupun pembangkit.

“Kami terus melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan hingga Kepala Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten yang ada di bawahnya untuk menyampaikan progres maupun mendapatkan arahan terkait kendala dihadapi di lapangan,” tambah Josua.

Kendala yang saat ini dihadapi oleh UIP Kalbagtim dalam pengamanan aset adalah overlap atau tumpang tindih antara HGU atau izin usaha lainnya.

Untuk menyelesaikan kendala tersebut dibutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga dengan dilakukannya komunikasi dan koordinasi baik dengan BPN maupun dengan pihak terkait lainnya diharapkan kegiatan pengamanan aset dapat berjalan  lancar.

“Kegiatan pengamanan aset yang menjadi perhatian Direksi ini, terus diupayakan oleh rekan-rekan PIC sertipikasi di UIP Kalbagtim dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) seperti apa yang telah dicanangkan dalam kerjasama antara PLN dengan KPK. Sehingga aset PT PLN (Persero) di wilayah kerja UIP Kalbagtim dapat tersertifikasi 100%, ini akan menjadi penguat kondisi perusahaan dengan aset yang terjamin legalitasnya.” tutup Josua. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *