Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

PKPU 10/2023 Persempit Peluang Perempuan Jadi Wakil Rakyat, Sara Gerindra: Kita Masih Hidup dengan Budaya Patriarki

Avatar
254
×

PKPU 10/2023 Persempit Peluang Perempuan Jadi Wakil Rakyat, Sara Gerindra: Kita Masih Hidup dengan Budaya Patriarki

Sebarkan artikel ini
Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bertemu delegasi Pemuda Kristen Tangsel dan Banten di Restoran Remaja Kuring, Jalan Ciater Barat Raya, Ciater, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (27/8/2020).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati mengkritisi Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

JAKARTA, koranbanjar.net – Menurutnya, pasal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan adanya keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terlebih, dalam PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2, dijelaskan bahwa jumlah keterwakilan perempuan dengan persentasi desimal kurang dari 0,5, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

“Dengan hitungan matematika yang jelas, kalau melakukan apa yang dimuat dalam PKPU, yang menyebut itu dibulatkan ke bawah, ada pembulatan ke bawah. Dari segi matematika mana kalau satu dari empat itu 30 persen,” kata Saras, Selasa (9/5/2023).

“Satu dari empat bukan 30 persen, satu dari tujuh dan dua dari delapan itu tidak 30 persen,” tambah dia.

Maksudnya ialah daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi yang tersedia sebanyak 4, 7, 8, dan 11 akan menghasilkan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.

Menurut dia, hal ini akan berdampak pada keterwakilan perempuan di legislasi. Bukan hanya DPR RI, tetapi juga DPRD kabupaten/kita dan provinsi.

“Bisa dibayangkan berapa ribu perempuan yang realitanya kita masih hidup di negara dengan budaya patriarki,” ucap dia.

Adapun bunyi pasal 8 dalam PKPU yang dimaksud ialah:

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh