Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Sukaramai, Kota Martapura, Kalimantan Selatan diduga telah dipungli (pungutan liar) dengan modus bayar sewa. Padahal kawasan tersebut merupakan jalur hijau, yang berdempet dengan fasilitas umum yakni, jalan.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Tepat di tepi Jl Sukaramai Martapura atau di seberang SDN Jawa 1 Martapura, berderet kios PKL yang berjualan berbagai macam makanan, minuman, bensin dan lainnya.
Penelusuran koranbanjar.net di lapangan, Rabu, (2/6/2021), pedagang maupun penjual jasa yang mengisi kios-kios tersebut disinyalir tidak dengan cuma-cuma. Sebagian dari mereka mengaku membayar sewa kepada oknum tertentu antara Rp300.000 hingga Rp400.000 per bulan.
Namun adapula sebagian PKL yang mengaku sudah mendapat izin dari pemilik lahan, tempat berdirinya deretan kios PKL tersebut untuk menempati secara gratis.
Satu PKL yang tidak ingin namanya disebutkan mengaku, dia tidak perlu membayar uang sewa, karena penggunaan lapak sudah mendapat izin. Terkecuali, PKL yang mendapat izin, menyewakan lagi kepada orang lain dengan harga sewa Rp300.000 per bulan.
Disinggung kemungkinan jika kios PKL itu akan digusur, dia tidak mempersoalkan. “Tidak apa-apa mbak, saya juga tidak meminta ganti rugi,” ucap pedagang.
Sebaliknya, kemungkinan untuk mendapat tempat pengganti, itu pun tidak mungkin. “Untuk mendapatkan tempat baru berjualan saya rasa tidak mungkin mbak, alhamdulillah selama ini tidak ada ditegur Satpol-PP,” tutur pedagang.
Terkait dengan persoalan tersebut, Kabag Humas PD Pasar Bauntung Batuah, Gusti Andre ketika dikonfimasi menjelaskan, persoalan PKL di kawasan Jl Sukaramai itu bukan wewenang PD Pasar Bauntung Batuah, karena lokasinya berada di luar kawasan Pasar Martapura, bahkan bukan milik pribadi siapa pun, melainkan jalur umum. “Itu bukan wewenang kami pak, itu masuk jalan umum. Kalau ingin menanyakan, kami sarankan dapat ke Satpol PP,” ucapnya singkat. (mj-37/sir)