Pajak kendaraan bermotor atau PKB tetap primadona PAD alias pendapatan asli daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
BANJARMASIN,koranbanjar.net – “Karenanya kita harapkan pembayaran PKB berjalan lancar,” kata Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH saat sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Banjarmasin.
Oleh sebab itu, kata dia lagi, dalam penyebarluasan atau Sosper pada kesempatan April 2021 kembali memilih Perda 5/2011. Sosper kali ini tetap fokus tentang PKB.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I dari Kota Banjarmasin itu berharap, dengan sosialisasi PKB akan lebih memotivasi para wajib pajak memenuhi kewajiban mereka.
“Karena dari sosialisasi tentang PKB ada petunjuk kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka,” ucapnya.
Tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Samsat/Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) setempat,m.
Sementara, Kepala UPPD/Samsat Banjarmasin I Hj Anni Hanisyah SE MM mengingatkan, kepatuhan membayar pajak (termasuk PKB) pada dasarnya merupakan harapan atau dambaan bersama.
“Sebab pajak merupakan sumber pendapatan untuk pembiayaan pembangunan. Dengan kepatuhan membayar pajak berarti turut berpartisipasi dalam pembangunan,” tegasnya.
Mengenai PKB seperti melalui pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dia menyatakan, pihaknya akan terus berupaya memberikan kemudahan pembayaran.
Sebagai contoh selama ini, untuk pengurusan perpanjangan STNK bisa atau cukup melalui mobil Samsat Keliling, serta “outlet-outlet” terdekat sesuai wilayah/tempat tinggal wajib pajak.
Kemudian, juga akan berusaha ‘jemput bola’ dalam hal PKB, sehingga para wajib pajak mudah dan nyaman.
“Hasilnya, PAD kita terus meningkat atas kepatuhan membayar PKB,” sebut Anni Hanisyah. (dprdkalsel/dya)