Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tabalong

Pj Bupati Tabalong Ingatkan ASN Muslim Tunaikan Zakat Profesi 2,5 Persen dari TPP

Avatar
171
×

Pj Bupati Tabalong Ingatkan ASN Muslim Tunaikan Zakat Profesi 2,5 Persen dari TPP

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Tabalong, Hamida Munawarah saat memimpin rapat koordinasi bulanan di Pendopo Bersinar. (foto: arif/koranbanjar.net)

Para aparatur sipil negara (ASN) yang beragama muslim di Kabupaten Tabalong diingatkan agar membayar zakat profesi 2,5 persen dari tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ke Badan Amil Zakat (Baznas).

TABALONG, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan PJ Bupati Tabalong, Hamida Munawarah disampaikan dihadapan ASN eselon II saat rapat bulanan di Pendopo Bersinar, Rabu (08/05/2024).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurutnya, adanya penghasilan tambahan untuk para ASN sudah seharusnya mengeluarkan zakat profesinya yang disalurkan melalui Baznas Tabalong.

“Beberapa organisasi perangkat daerah terdata belum memberikan kontribusi ke Baznas padahal sejak 2023 sudah menerima TPP,” ujar Hamida.

Ia menghimbau kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mensosialisasikan terkait menunaikan zakat ke jajaran dilingkungan kerjanya.

Sementara itu Ketua Baznas Tabalong, Mardani menjelaskan bahwa sebelumnya Bupati Tabalong telah menerbitkan surat edaran terkait pembayaran zakat penghasilan profesi bagi seluruh ASN.

Surat edaran itu bernomor: B-163/BUP/KESRA/400/02/2024 yang rupanya belum sepenuhnya dipatuhi para ASN lingkup Pemkab Tabalong.

“Surat edaran ini belum signifikan karena masih banyak ASN yang belum memotong TPP 2,5 persen untuk pembayaran zakat ke Baznas ,” jelasnya.

Baznas Tabalong sendiri menargetkan dana yang terkumpul sebesar Rp 1,6 miliar pada 2024 namun realisasi hingga saat ini hanya sekitar 40 persen atau Rp 639 juta.

Mardani pun mengharapkan para ASN bisa menindaklanjuti surat edaran tersebut agar dana yang terkumpul dari zakat profesi bisa meningkat.

“Ini termasuk pemotongan TPP sebesar 2,5 persen harus ada ketegasan dari kepala daerah guna optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan,” harapnya.

(anb/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh