Kabupaten Kotabaru ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat pada 9 Desember 2020 mendatang.
KOTABARU, koranbanjar.net– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru menyampaikan bahwa pendaftaran bagi calon kepala daerah yang akan bersaing jatuh pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 nanti.
“Pendaftaran melalui jalur partai sama dengan perseorang dari tanggal 4 sampai 6 September 2020,” kata Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin, Senin, (24/8/2020).
Zainal juga menjelaskan, untuk petahana yang akan ikut berlaga di Pilkada 2020 nanti diharuskan cuti selama masa kampanye.
“Tanggal penetapan itu dari 23 September, 3 hari setelah ditetapkan dimulai kampanye hingga 3 hari sebelum hari H,” terangnya.
Ia juga mengatakan, selama kampanye berlangsung ada beberapa hal yang dilakukan, diantaranya pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan dan pemasangan APK.
“Iklan juga termasuk, melalui media daring, serta dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya. (cah/maf)