Pemilihan kepala daerah (Pilkada) ditunda ke bulan Desember 2020. Meski mengalami penundaan, dana tak bisa ‘diutak-atik’ dan tidak bisa dialihkan ke kegiatan lain. Termasuk, untuk penanganan Virus Corona (Covid-19). Hal itu, berdasarkan keputusan presiden pada 4 Mei 2020.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Presiden RI Jokowi, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020. Terkait penundaan waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ke bulan Desember 2020 karena adanya pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel Heriansyah mengatakan, anggaran pilkada tidak bisa diganggu gugat.
“Pencairannya, melalui Badan Keuangan Daerah atau Bakeuda. Naskah Perjanjian Hibah Daerah disingkat NPHD, sudah ditandatangani sebelum adanya Covid-19. Bulan Maret, sudah ada kegiatan,” ujar Heri, sapaan akrabnya.
Dijelaskan dia, pengajuan dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel sebesar Rp150 miliar. Sedangkan, dana yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel sebesar Rp60 miliar.
“Sudah dianggarkan, melalui mekanisme dana hibah pada awal 2020. Kalau ada penundaan tiga bulan, berarti kegiatan dimulai lagi pada Juni,” ungkapnya.
Diakui Heri, dirinya telah mengetahui informasi ada Perppu yang menunda Pilkada pada Desember. “Kami masih koordinasi terus, termasuk ke pelaksana kegiatan yakni KPU dan Bawaslu,” lanjutnya.
Seperti diketahui, wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) rencananya akan dilaksanakan pilkada di tingkat provinsi dan tujuh kabupaten kota. Antara lain Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Tanah Bumbu, Kotabaru, Kota Banjarmasin dan Banjarbaru. (ykw/dya)