Pileg 2024, Bupati Sukamta Ajukan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Tanah Laut

Bupati Kabupaten Tanah Laut, Sukamta. (Foto: Dok. Sukamta/Koranbanjar.net)
Bupati Kabupaten Tanah Laut, Sukamta. (Foto: Dok. Sukamta/Koranbanjar.net)

Bupati Tanah Laut, Sukamta mengajukan surat pengunduran diri ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut. Pengunduran diri ini dikarenakan dirinya hendak mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

TANAH LAUT, koranbanjar.netSukamta menyebut surat pengunduran diri sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Tanah Laut ini, sebagai syarat mengikuti tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024.

“Surat pengunduran sudah saya bikin, sudah saya ajukan ke DPRD Tala. Nanti DPRD yang meneruskan ke Gubernur dan Gubernur melanjutkan ke Mendagri, kapan berhentinya sebagai Bupati, saya menunggu sampai ditetapkan dengan SK Mendagri,” katanya, Senin (8/5/2023).

Berdasarkan aturan, Mendagri akan memberhentikan kepala daerah jika terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Penetapan DCT akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Bulan Oktober 2023.

Diketahui, Masa Jabatan Sukamta Sebagai Bupati Kabupaten Tanah Laut akan berakhir pada Bulan September 2023.

“Penetapan DCT-nya bulan Oktober nanti. Sedangkan masa jabatan saya sebagai Bupati akan berakhir pada bulan September. Jadi, tidak ada masalah,” ucap Sukamta.

Sukamta digadang maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Beberapa waktu lalu ia mengatakan telah mengikuti seleksi sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PDIP di Jakarta.

Namanya telah masuk daftar bacaleg DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel 2, yang meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *