Pil Zenith Masuk Golongan 1 Narkotika, Kepala BNNK Banjarbaru Mengimbau Agar..

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Terkait dengan perubahan golongan narkotika untuk obat relaksan otot yaitu Zenith atau Carnophen yang masuk kedalam golongan 1 setara dengan sabu. Kepala BNNK Banjarbaru, AKBP Sugito mengingatkan kepada masyarakat agar menyikapi keadaan darurat narkoba ini.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang mana poinnya mengatur tentang masuknya pil Zenith kedalam golongan 1 Narkotika.

Kepala BNNK Banjarbaru, AKBP Sugito yang ditemui di kantornya Rabu (04/04) lalu, saat ditanya mengenai soal masuknya Zenith menjadi golongan 1 narkotika, langsung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyikapinya dengan darurat.

“Kami imbau kepada seluruh masyrakat bahwa kita sudah dihadapkan dengan keadaan darurat narkoba. Jadi, kita dengan keseriusan bersama antara seluruh stakeholder dari wilayah Banjarbaru, dan seluruh komponen masyarakat kita sama-sama menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba ini,” ucapnya.

Masuknya Zenith atau Carnophen menjadi golongan 1 narkotika, tentunya ini tidak hanya menjaring mereka-mereka yang mengedarkannya tapi juga untuk pemakai yang bisa terjerat pasal yang setara dengan kasus sabu.

“Berhentilah mulai sekarang juga, mungkin pada warga Banjarbaru khususnya yang punya keluarga yang ketergantungan dengan obat Zenith, silahkan lapor untuk Rehabilitas. Rehabilitas adalah kegiatan untuk pemulihan kesehatan, dan ini gratis dari Pemerintah,” tuturnya.

Sugito menambahkan bahwa warga dipersilakan membawa kerabat atau pun keluarganya untuk direhabilitasi. Jadi, jangan merasa melaporkan atau membawa keluarga yang kecanduan adalah aib.

“Untuk masyarakat Banjarbaru, hidup sehat tanpa narkoba,” tegasnya.(maf/ana/kie)