Kota Banjarbaru yang masuk dalam kepemilikan saham di PDAM Intan Banjar, diduga tak dilibatkan dalam proses perubahan status menjadi Perusahan Perseroan Daerah (Perseroda).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto menjelaskan, sebelumnya memang ada hearing dengan Komisi II DPRD Kabupaten Banjar mengenai perubahan status tersebut.
“Kami mengharapkan, saat pembentukan pansus dan mulai pembahasan Raperda juga dilakukan hearing dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dan DPRD Banjarbaru mengenai modal dasar, saham dan pembagian laba,” ucapnya.
Menurutnya, kepemilikan saham sama besarnya antara Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. Namun, dalam akta pendirian PDAM milik Pemkab Banjar. Sedangkan Banjarbaru, sebagai penyerta modal dan memberikan pelayanan ke masyarakat.
“Jika ingin menjadi Perseroda harus ada salah satu yang miliki saham 51 persen. Jika ingin merubah status PDAM Intan Banjar,” terangnya.
Seperti diketahui, saat ini kepemilikan saham PDAM Intan Banjar dimiliki 3 daerah yakni Kabupaten Banjar 44 persen, Kota Banjarbaru 44 persen, dan Pemprov Kalsel 12 persen.(maf/ykw)