Melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar terkait pendapat akhir fraksi-fraksi tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar akhirnya mendapatkan persetujuan fraksi-fraksi legislatif, Senin (31/5/2021)
BANJAR,koranbanjar.net – DPRD Kabupaten Banjar melaksanaan rapat paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi, dihadiri Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari, Wakil Ketua III DPRD Banjar H.Akhmad Zacky Hafizie.
Juga hadir para anggota DPRD Kabupaten Banjar dan stakeholder terkait, di Gedung DPRD Kabupaten Banjar Lantai II.
Bupati Banjar Saidi Mansyur mengatakan, PDAM Intan Banjar adalah salah satu perusahaan daerah di Kabupaten Banjar yang tentu menginginkan adanya perubahan.
“Ke depan Pemerintah daerah tetap konsisten dalam hal pelayanan, PDAM Intan Banjar bukan hanya memberikan Pendapatan Asli Daerah, tapi juga salah satunya memberikan pelayanan seperti mengakomodir air baku untuk masyarakat yang belum mendapatkannya,” kata dia.
Ia berharap apa yang sudah dirumuskan dapat berjalan dengan lancar dan peranan penting dukungan legislatif untuk kemajuan daerah.
Bukan hanya penanggulangan kemiskinan serta hal-hal lain yang mungkin akan berlanjut dengan peraturan lainnya.
“Sehingga proses kemajuan di Kabupaten Banjar di masa pandemi ini mendapat kemudahan,” sebut dia. (kominfobanjar/dya)