Persilakan Johnny G Plate Ajukan JC, Kejagung: Nanti Dinilai dan Dipertimbangkan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Suara.com/Arga)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Suara.com/Arga)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mempersilakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajukan Justice Collaborator atau JC dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

JAKARTA, koranbanjar.net – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, permohonan tersebut nantinya akan dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, keputusan diterima atau tidaknya sepenuhnya menjadi wewenang daripada Majelis Hakim.

“Silakan saja diajukan ke Penuntut Umum. Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman,” kata Ketut kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin sebelumnya menyatakan akan mengajukan permohonan JC. Ia mengklaim kliennya siap membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 8,03 triliun tersebut.

“Kalau ada berita-berita terkait pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” kata Cholidin kepada wartawan, Senin (12/6/2023) kemarin.

Dalam perkara ini, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI total telah menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, yakni Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Sedangkan satu lainnya atas nama Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Windi merupakan orang kepercayaan daripada tersangka Irwan Hermawan.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *