Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Perpanjangan PPKM Level IV di Banjarmasin, Berikut Sektor yang Terdampak

Avatar
429
×

Perpanjangan PPKM Level IV di Banjarmasin, Berikut Sektor yang Terdampak

Sebarkan artikel ini
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, bersama unsur Forkopimda rapat evaluasi PPKM Level IV di Aula Kayuh Baimbai, Senin (2/8/2021/foto: dok)
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, bersama unsur Forkopimda rapat evaluasi PPKM Level IV di Aula Kayuh Baimbai, Senin (2/8/2021/foto: dok)

Hasil rapat evaluasi PPKM Level IV Kota Banjarmasin oleh Satgas COVID-19, maka Pemerintah Kota Banjarmasin resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hasil rapat evaluasi PPKM Level IV yang dilaksanakan di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin tertuang dalam surat edaran Walikota Nomor 440/03 – P2P/Dinkes tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dan Pengetatan di beberapa sektor.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sektor – sektor yang dikenakan aturan PPKM di antaranya, Sektor Instansi Non Esensial. WFO 50% dan WFH 50% dengan prokes ketat. Sektor Instansi Esensial, WFO 75% dan WFH 25% dengan prokes ketat.

Lanjut, sektor Instansi Kritikal, WFO 100% dan WFH 0%, Protokol Kesehetan (Prokes) ketat. Toko Kelontong, Supermarket, Pasar Tradisional buka sampai jam 20.00 wita dengan prokes ketat.

Pusat perbelanjaan mall ditutup sementara, kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari – hari dan obat – obatan. Tempat hiburan malam (cafe, karaoke, pub, diskotik, biliyard dan lainnya) 100% tutup sementara.

Konstruksi hanya untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) dan Info publik. Rumah Makan, Restaurant, Cafe hanya diperbolehkan take away. Sekolah daring, pelaksanaan shalat berjamaah 25% dengan prokes ketat dan dipantau pengurus masjid.

Fasilitas umum ditutup. Kegiatan sosial, budaya, olahraga dan keagamaan (majelis taklim) diliburkan sementara. Resepsi pernikahan dilarang. Kapasitas transportasi umum 70%.

Pelaku perjalanan dengan syarat membawa kartu vaksin, PCR untuk pesawat, Rapid Tes dan Antigen untuk transportasi lainnya.

Hal -hal yang belum diatur dalam surat edaran ini mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. Dan kepada Satpol PP bersama instansi terkait melakukan pemantauan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan. Demikian surat edaran dari Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh