Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 untuk luar Jawa dan Bali kembali dilanjutkan. Keputusan itu disampaikan Pemerintah Pusat dan dimulai dari 7 hingga 20 September 2021.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, di Kanal Youtube Sekretariat Presiden dalam Konferensi Pers pada Senin (6/9/21) menyebutkan untuk PPKM Level 4 di tiga Kabupaten/Kota; Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kotabaru dari tanggal 7 hingga 20 September 2021.
Perpanjangan PPKM dua pekan ke depan ini lebih panjang durasinya dibanding pelaksanaan hal serupa di Jawa dan Bali. Dimana untuk wilayah Jawa-Bali perpanjangan PPKM hanya sampai tanggal 13 September 2021.
Ketua Young Lawyers Committe DPC Peradi Banjarmasin, M Pazri, mengatakan perpanjangan PPKM ini mengindikasikan dugaan pemerintah inkonsisten. Di satu sisi menyatakan telah terjadi penurunan kasus Covid-19, namun disisi lain tetap memperpanjang PPKM,
“Kan aneh.seharusnya kalau sudah terjadi penurunan, PPKM level 4 tentunya akan banyak berkurang. Logikanya, berkurangnya PPKM level 4 dengan sendirinya tidak diperlukan lagi perpanjangan PPKM” ucap Pazri kepada Koranbanjar.net, Selasa (6/9/2021).
Lebih lanjut Pazri menyampaikan, saat ini pemerintah seolah tidak mendengar jeritan rakyat dimana-mana makin banyak yang terdampak pandemi Covid-19.
“Saat ini makin banyak pekerja yang di PHK akibat PPKM level 4 pergerakan masyarakat berbagai aktivitas dan usaha,UMKM masih terbatas karena adanya hambatan mobilitas. Sementara, kelas menengah ke bawah tekanan ekonominya makin sulit” imbuhnya.
Pazri mengajak untuk mencermati beberapa pekan pelaksanaan PPKM level 4 sebelum perpanjangan; keberhasilannya, berapa total sudah dana yang dikeluarkan, seperti apa parameter konkretnya, seperti apa transparansi datanya, seperti apa pengawasannya.
Kalau pun kasus positif menurun, berdasar data apa, apakah karena jumlah orang dipersiksa atau testing PCR dan tes Antigennya yang mengalami penurunan.
Tiga Instruksi Khusus Soal Kelanjutan PPKM
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal di Jakarta, Selasa (7/9/2021), menyebutkan tiga inmendagri itu, yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, Inmendagri No. 40/2021, dan Inmendagri No. 41/2021.
Inmendagri No. 39/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan dengan 13 September 2021.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tulis Inmendagri No. 39/2021.
Berikutnya, Inmendagri No. 40/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Inmendagri itu mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.
Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selanjutnya, Inmendagri No. 41/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam inmendagri ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri No. 37/2021 juga mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.
Evaluasi Penerapan PPKM
Pazri juga menegaskan bahwa, memaksakan PKKM level 4, membuat masyarakat lebih bingung dan akhirnya bisa membuat masyarakat tidak patuh akan aturan dan kebijakan PPKM karena sudah tidak percaya pada pemerintah.
Ia berharap penerapan PPKM level 4 ini ditinjau ulang oleh pemerintah pusat jika tidak mendasar harus dicabut dan evaluasi total harus dilakukan, Pemprov Kalsel serta Pemda Kabupaten Kota juga harus serius dan menerapkan bukan hanya formalitas.
Edukasi kepada masyarakat penting untuk terus dilakukan secara konsisten agar masyarakat tetap meyakini covid itu nyata dan vaksinasi merata dipercepat dan terus dilakukan.
“Sebagian masyarakat akan menjadi sulit percaya akan kemungkinan keberhasilan kebijakan yang diambil. Bahkan tidak menutup kemungkinan masalah trust ini akan semakin tajam. Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin krisis sosial terus terjadi, mengingat sebagian masyarakat sudah sulit memenuhi kebutuhan hidupnya” pungkas Pazri. (and)