Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD menjelaskan secara rinci dugaan transaksi tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan. Penjelasan ini, diterangkannya dalam momen Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
JAKARTA, koranbanjar.net – Pernyataan Mahfud dimulai saat memaparkan tujuh modus yang diduga dilakukan dalam transaksi keuangan itu.
Pertama, adanya kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga. Menurut dia, kasus ini terjadi pada pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Jadi dia laporannya sedikit, rekeningnya sedikit. Tapi istrinya, anaknya, perusahaannya, itu patut dicurigai,” ujar Mahfud MD.
Kemudian, Mahfud memaparkan, modus kedua adanya kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang kepemilikannya atas nama orang lain.
Selanjutnya modus ketiga, adanya pembentukan perusahaan untuk kelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dianggap sah.
Lalu modus keempat, bilang Mahfud, adanya penerimaan hibah barang tidak bergerak tanpa disertai akta hibah.
“Contohnya, saya disuap Rp 5 miliar, dikirim ke ayah saya, lalu ayah saya disuruh bikin hibah,” jelasnya.
Setelah itu, modus kelima di mana pegawai menggunakan rekening atas nama orang lain dalam menyimpan hasil kejahatan.
Keenam, adanya transaksi pembelian barang fiktif, di mana transaksi sudah dibayarkan, tetapi barang tidak pernah dikirim.
Terakhir ketujuh, penyimpanan harta hasil kejahatan di deposit box atau tempat lainnya.
Mahfud MD juga mengupas soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang terbagi menjadi 3 kategori.
Pertama, transaksi dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, di mana jumlah transaksinya mencapai Rp 35 triliun.
Kedua, transaksi yang mecurigakan diduga melibatkan pegawai Kemenkeu yang nilai transaksinya mencapai Rp 53 triliun.
Terakhir ketiga, transaksi yang menyangkut kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal yang nilainya mencapai Rp 260 triliun.
“Jadi jumlahnya Rp 349 triliun fix, nanti kami tunjukkan suratnya,” pungkasnya. (Bay/Suara.com)