Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Perkembangan Kasus OTT Amuntai, Marhaini Gandeng Advokat Supiansyah Jalani BAP di Gedung KPK

Avatar
696
×

Perkembangan Kasus OTT Amuntai, Marhaini Gandeng Advokat Supiansyah Jalani BAP di Gedung KPK

Sebarkan artikel ini
Advokat Kalsel, Supiansyah Darham, SE, SH saat mendampingi kliennya, Marhaini menjalani proses BAI di gedung KPK Jakarta. (foto: dok pribadi)
Advokat Kalsel, Supiansyah Darham, SE, SH saat mendampingi kliennya, Marhaini menjalani proses BAI di gedung KPK Jakarta. (foto: dok pribadi)

Perkembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah memasuki babak baru. Salah satu tersangka Direktur CV Hanamas, Marhaini dihadirkan untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ruang IV di Jakarta pada Jumat, (22/10/2021). Untuk menghadapi kasus ini, Marhaini telah menggandeng advokat kondang Kalimantan Selatan, Supiansyah Darham, SE, SH.

JAKARTA, koranbanjar.net – Kuasa Hukum Direktur Hanamas, Marhaini yakni, Supiansyah Darham, SE, SH secara ekslusif menyampaikan kepada koranbanjar.net, Jumat, (22/10/2021) malam, BAP tahap I terhadap kliennya Marhaini sudah selesai.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Apabila tahap satu tidak ada perbaikan dari Jaksa KPK, maka berkas masuk ke Jaksa Penuntut umum KPK. Setelah melewati berkas tahap ketiga, maka akan mulai disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin,” kata Supiansyah melalui pesan online, WhatsApp.

Dia menambahkan, dalam proses BAP kliennya telah dicecar dengan 66 pertanyaan dari penyidik KPK. “Satu pertanyaan itu menimbulkan pertanyaan lagi hingga beranak cucu,” ujarnya mengilustrasikan.

Supiansyah Darham juga menyebutkan, dalam menghadapi perkara ini, semua tersangka OTT Amuntai telah didampingi para pengacara (kuasa hukum) dari Jakarta, kecuali tersangka Marhaini yang minta didampingi dirinya sebagai pengacara lokal asal Kalimantan Selatan.

Sementara itu dalam BAP yang dikirimkan Supiansyah Darham, SE, SH kepada koranbanjar.net disebutkan, Marhaini diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Marhaini kepada Maliki selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK -24/Lid.02.00/09/2021, tanggal 16 September 2021.

Atas pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, yang diperiksa dan didengar keterangannya memberikan keterangan sebagai berikut;

Bahwa maksud pembicaraan tersebut adalah terkait permintaan Sdr.Maliki yang menagih melalui Mujib uang pembayaran sisa fee, yaitu yang dari saya (Marhaini) sebesar Rp175 juta. Setelah pembicaraan tersebut, saya menyiapkan dan menyisihkan uang sebesar Rp175 juta bagian dari pencairan proyek sehari sebelumnya, kemudian saya masukkan dalam kantong plastik warna hijau. Pada hari tersebut, sekitar jam 13.00 lewat Sdr. Mujib datang ke rumah saya, kemudian saya menyerahkan uang tersebut kepada Mujib dengan maksud untuk diberikan kepada Sdr. Maliki.(sir)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh