Perkara Tanah di Tambak Ramania Makin Pelik, Pihak Kelurahan Syamsuddin Noor Tiba-Tiba Bungkam

Ahmad Dainuri memegang surat pernyataan tidak pernah melakukan pelepasan hak. Banjarbaru, Sabtu, (14/10/2023). (Foto: koranbanjar.net)

Perkara tanah di Tambak Ramania Jalan Lingkar Utara By Pass Bandara Syamsuddin Noor Landasan Ulin Kota Banjarbaru semakin pelik.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Namun saat media ini ingin wawancara meminta penjelasan, Kamis, (19/10/2023), pihak Kelurahan Syamsuddin Noor melalui Kasi Pemerintahan (Kasi Pem), Husian tiba-tiba bungkam tak ingjn memberikan penjelesan terkait persoalam tanah di Tambak Ramania.

“Kami tidak bisa memberikan penjelasan, silahkan tanyakan langsung ke pihak kuasa hukum Jonathan,” ucap Kasi Pem.

Dikatakannya pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak antara Habib Ahmad Vadaq bersama kuasa hukumnya dan pihak Jonathan Tani Soenaryo.

“Jadi karena mediasi gagal maka mereka sepakat melanjutkan ke persidangan,” ujarnya sembari mengatakan Keluarahan Syamsuddin Noor tidak akan berbicara lagi.

Sebelumnya surat pernyataan tak memiliki tanah dari salah satu pihak bernama Ahmad Dainuri yang sempat dibuat olehnya secara sadar dan tanpa ada paksaan, tiba-tiba dicabut di ruangan Kasi Pem Kelurahan Syamsuddin Noor

Ahmad Dainuri diklaim pihak Jonathan Tani sebagai pemilik asal tanah yang menjual tanahnya kepada Jonathan, yang ditandai dengan Akta Pelepasan Hak Tanah.

Sementara Habib Ahmad Vadaq menduga adanya konspirasi kerjasama antara pihak Kelurahan Syamsuddin Noor, dengan pihak Ahmad Dainuri dan pihak Jonathan Tani.

“Ana (saya) menaruh kecurigaan ini ada permainan dan diduga di bawah tekanan karena tiba-tiba saja surat pernyataan itu dicabut oleh Pak Dainuri,” ucapnya.

Anehnya, kata Habib Ahmad Vadaq, yang menyatakan bahwa surat pernyataan itu dicabut adalah justru Kasi Pem Husian saat dirinya dipanggil ke kelurahan.

Padahal lanjutnya, sebelum dirinya dipanggil pihak kelurahan, Habib Ahmad Vadaq bersama kuasa hukumnya mendatangi rumah Dainuri.

“Beliau (Dainuri) kemudian membuat surat pernyataan ternyata tak memiliki tanah di kawasan Jalan Lingkar Utara di Tambak Langsat yang dimaksud setelah kami menanyakannya,” ungkap Habib Ahmad Vadaq.

Bahkan saat membuat surat pernyataan itu tampak keadaanya sehat jasmani dan rohani, tanpa ada beban atau paksaan.

“Tanpa ada paksaan, surat penyataan itu ia buat. Orangnya sehat, bicaranya normal sudah selesai semua itu,” ungkap Habib Ahmad.

Namun tiba-tiba pada besok harinya, pihak Habib Ahmad dipanggil ke Kelurahan Syamsuddin Noor hanya melalui via telepon tanpa ada surat resmi dari instansi terkait. Setelah berada di dalam ruangan Kasi Pem di Kelurahan Syamsuddin Noor tiba-tiba Kasi Pem mengatakan jika surat pernyataan Dainuri tak memiliki tanah telah dicabut.

“Saya tidak pernah melihat suratnya, yang tanda tangan juga siapa kita tidak tahu,” kata Ahmad Vadaq.

Terang saja hal ini membuat dirinya sangat kecewa berat dan akan melaporkan perbuatan Dainuri kepada pihak berwajib, karena telah mengingkari kesepakan yang sudah dibuat.

“Jujur saya sangat kecewa dan merasa telah dkhianati,” ucapnya.

Sementara Kasi Pem Husian membantah apa yang dituduhkan Habib Ahnad Vadaq kepada pihak Kelurahan Syamsuddin Noor.

“Apa yang dituduhkan habib kepada kita itu tidak benar. Kami ini aparat desa netral tidak memihak siapa-siapa hanya memfasilitasi menyediakan tempat. Silahkan kedua belah pihak menyelesaikannya,” bantahnya.

Adapun kuasa hukum pihak Jonathan Tani, Dedi menambahkan bahwa perkara ini akan bergulir ke pengadilan. Karena menurutnya beberapa kali mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini selalu gagal dan hanya adu argumen.

“Kami yang akan menggugat, ini masih sedang mempersiapkan segela sesuatunya. kata Dedi.

Dirimya menyebut Dainuri waktu membuat surat pernyatan tak memiliki tanah tersebut dalam keadaan penglihatannya kurang jelas, dan kondisinya pikun.

“Kan Pak Dainuri sudah tua sudah pikun, pengliahatannya pun berkurang jadi tidak mengetahui apa yang dibuat,” dalihnya.

Dirinya juga mengatakan tidak perlu menghadirkan pihak Habib Ahmad Vadaq, untuk mencabut surat pernyataan ini.

“Itu kan yang membuat Pak Dainuri sendiri jadi yang mencabutnya pun tidak perlu ada pihak lain cukup beliau sendiri,” terangnya sembari mengaku kliennya sudah lama memiliki tanah yang diperkarakan ini.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *