Perkara Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

Kalina Oktarani menemani Vicky Prasetyo sidang. [MataMata.com/Alfian Winanto]
Kalina Oktarani menemani Vicky Prasetyo sidang. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Selebriti, Vicky Prasetyo resmi divonis empat bulan penjara dalam sidang pencemaran nama baik yang diperkarakan Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memutuskan, suami Kalina Oktarani itu terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan kala itu.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo) dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip matamata.com, –jaringan Suara.com, Kamis (9/9/2021).

“Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” kata hakim menambahkan.

Vonis untuk Vicky Prasetyo lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut lelaki 37 tahun ini dengan tuntutan delapan bulan penjara.

Sang istri, Kalina Oktarani langsung memeluk adik dan ibunda Vicky sambil menangis, usai vonis Vicky Prasetyo dijatuhkan. Sementara ibunda Vicky tampak kaget dan hanya membalas pelukan Kalina.

Sebelum sidang dimulai, Kalina Oktarani itu memang sudah memasang wajah tegang. Mantan istri Deddy Corbuzier ini mengaku memang khawatir akan vonis hakim.

“Khawatir, takut menghadapi ini, tapi kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa,” kata Kalina sebelum sidang dimulai.

Untuk diketahui, sidang pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya.

Vicky Prasetyo pun sempat melaporkan Angel Lelga atas dugaan tindakan perzinahan di kediamannya. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara.

Setelah itu, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Dalam sidang yang digelar Kamis (1/7/2021), Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbuki secara dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.

Dalam sidang pledoi atau pembelaan 5 Agustus lalu, Vicky Prasetyo membacakan sendiri pembelaannya di hadapan majelis hakim.(koranbanjar.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *