Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan memprogres penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Kejati (Kajati) Kalsel Rina Virawati didampingi Wakil Kajati Kalsel, Aspidsus dan Asintel Kejati Kalsel, Senin (9/12/2024) di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel menyampaikan, ada sebanyak 31 perkara korupsi yang saat ini sedang ditangani Kejati Kalsel beserta jajaran di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalsel
“Kejati Kalsel beserta Kejari di Kabupaten/Kota menangani sebanyak total 31 perkara tindak pidana korupsi selama tahun ini,” ujar Rina Virawati.
Adapun perkara yang ditangani Kejati Kalsel selama tahun 2024, Rina Virawati mengaku menangani sebanyak 5 perkara korupsi.
Mulai dari dua tersangka berinisial WR dan ES yang displitzing perkaranya, terlibat dugaan korupsi fasilitas pembiayaan konstruksi oleh salah satu bank pelat merah dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,2 Miliar.
Kemudian 1 tersangka lagi berinisial MF yang merupakan Direktur Perseroda, PT Asa Baru Daya Cipta Lestari di Balangan, dengan kerugian negara sekitar Rp 19 Miliar, dan dilakukan penyitaan baru sekitar Rp 4 miliar lebih.
Berikutnya tersangka anggota dewan terpilih 2024 atas inisial MS terseret kasus dugaan korupsi dana kader sosial di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan pernah mengajukan praperadilan namun kalah.
Terakhir adalah terpidana Hairiyah yang kasusnya sudah divonis bersalah, terkait dengan kredit tempilan di salah satu bank milik pemerintah.
Dari beberapa penanganan kasus tersebut di atas, Rina Virawati membeberkan sebanyak 31 penanganan perkara ini Kejati beserta jajaran berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp 18.139.713.229.
Selama penanganan kasus korupsi, ketika ada praperadilan ditujukan kepada pihak kejaksaan, dikatakan Rina bahwa dirinya bersama jajaran baik di Kejati maupun Kejari selalu siap mengahadapi praperadilan dari pihak tersangka.
“Alhamdulillah terbukti beberapa kali sebelumnya kami menang menghadapi praperadilan dari pihak tersangka,” akunya.
Karena menurutnya, ini memang terdapat dalam KUHAP jadi wajar saja ada hak tersangka mengajukan praperadilan jika merasa tidak terima terhadap penanganan kasus yang sudah dilakukan.
“Kami sesuai KUHAP sudah melakukan sesuai tahapan. Jadi kalau ada praperadilan kami Jaksa siap dan harus siap menghadapinya,” tegasnya.
Dirinya berharap sekaligus menghimbau kepada masyarakat di Kalimantan Selatan agar jangan segan dan takut jika mengetahui perbuatan tindak pidana korupsi untuk segera melaporkan ke penegak hukum.
Namun demikian baik laporan maupun pengaduan, datanya harus dapat dipertanggungjawabkan, pelapor dan data yang diberikan harus jelas.
Kemudian pihak kejaksaan akan melakukan penyelidikan, penelusuran baik berupa puldata maupun pulbaket.
“Jika ada indikasinya, perbuatan melawan hukum terbukti, kerugian negaranya juga sudah ada, maka kami akan tingkatkan,” tandasnya. (yon/bay)