Perempuan muda yang tak tamat SD berinisial A ini akhirnya harus meringkuk di terali besi setelah tindakannya melanggar pidana hukum berjualan sabu terendus Satresnarkoba Polres Banjar.
BANJAR,koranbanjar.net – Ibu rumah tangga beralamat di Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, itu, diamankan di Jalan Rahmat Desa Sungai Sipai, Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.
Barang bukti yang diamankan menurut Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Suwarji menyebutkan, terdiri 3 paket sabu-sabu dengan berat kotor 11,85 gram atau berat bersih 11,17 gram.
“Kami juga mengamankan barang bukti seperti buah dompet warna coklat, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 buah hp merk OPPO warna pelangi dan uang hasil penjualan sabu 300ribu rupiah,” jelasnya.
Tersangka yang masih berusia 24 tahun itu diciduk di rumahnya di Desa Sungai Sipai Martapura.
Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan itulah polisi dari Res Narkoba Polres Banjar menemukan barang bukti yang waktu itu ditaruh pelaku di dalam kamar, di bawah rak tv.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar untuk diproses dan pemeriksaan berikutnya,” kata Suwarji. (dya)