Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Perekaman E-KTP di Balangan Dibuka Kembali, Maksimal Melayani 10 Orang

Avatar
293
×

Perekaman E-KTP di Balangan Dibuka Kembali, Maksimal Melayani 10 Orang

Sebarkan artikel ini

Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, layanan perekaman E-KTP di Balangan diberlakukan kembali namun tetap mengikuti protokol kesehatan kepada masyarakat. Jumlah masyarakat untuk perekaman juga dibatasi.

PARINGIN,koranbanjar.net – Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mustafa Kusuma selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Adminstrasi Kependudukan Kabupaten Balangan, saat ditemui di ruang kerja, Senin (8/6/2020).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ia mengungkapkan, selama perkembangan Covid-19 di Kabupaten Balangan yang new normal ini, semakin banyak pelayanan kebutuhan catatan sipil melanjutkan sebelum Lebaran kemarin, jadi prioritas pelayanan melalui Whatsapp. Sementara pelayanan untuk tatap muka dihentikan sampai pandemi covid-19 benar-benar berakhir.

“Tapi, bagi penduduk yang tidak memiliki nomor WA, tetap bisa datang kesini. Namun dokumennya hanya bisa diletakkan di tempat yang sudah kami persiapkan,” ungkap Mustafa.

Kemudian, dokumen telah diletakkan tadi diambil lalu nantinya diinformasikan melalui nomor telepon sudah tertulis di dokumen tersebut.  Sedangkan perekaman KTP Elektronik alias E-KTP jika selama sebelum Lebaran dihentikan, saat ini telah dibuka kembali. Hanya, penduduk yang melakukan perekaman dipastikan dalam kondisi sehat, baru bisa mendaftar melalui WA.

“Selanjutnya petugas akan memberikan nomor antrian serta jadwal kapan dilakukan perekaman. Mendapatkan jadwal giliran pada waktunya, penduduk dipersilahkan datang ke kantor,” katanya.

Diingatkan, semua sesuai protokol kesehatan seperti wajib mencuci tangan pakai sabun yang sudah disediakan, wajib memakai masker dan pengecek suhu tubuh. “Jika sudah dipastikan dalam kondisi normal, baru kami persilahkan untuk melakukan perekaman KTP Elektronik,” paparnya.

Adapun batasan terkait jumlah penduduk melakukan perekaman KTP Elektronik itu maksimal 10 orang, sehingga dapat dipastikan tidak ada penumpukan perekaman. Itu juga tergantung dari kebijakan nantinya seperti apa diberikan.

Mustafa juga berharap, penduduk Balangan untuk belajar beralih dari pelayanan tatap muka untuk membiasakan melakukan pengajuan melalui WA, berikutnya akan dilakukan layanan online nanti akan ada aplikasi yang dapat di download melalui playstore.

“Sekarang kami sedang menyiapkan, bila sudah terbiasa maka bisa beralih ke aplikasi tersebut,” kata dia. (kominfobalangan/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh