JAKARTA, koranbanjar.net – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo mengatakan salah satu kendala dalam optimalisasi Pelabuhan Perikanan di Kotabaru adalah tata kelola aset yang saat ini masih menjadi perdebatan antara Pemerintah Kabupaten dan Provinsi mengenai pola penyerahannya.
Sehingga ujar legislator dari fraksi PDIP ini, apabila dibiarkan terus berlarut-larut dapat menyebabkan hambatan-hambatan dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kita ingin permasalahan aset ini cepat selesai, mengingat pelabuhan perikanan ini juga mempengaruhi langsung roda perekonomian masyarakat sekitar, terlebih kapal-kapal ikan yang bersandar di pelabuhan ini tidak hanya yang berasal dari Provinsi Kalimantan saja namun juga kapal-kapal yang berasal dari Pulau Jawa dan Sulawesi yang tentunya menjadi nilai positif bagi pelabuhan perikanan di Kotabaru itu sendiri,” ungkapnya ketika melaksanakan konsultasi kunjungan kerja ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumat (11/1/2020).
Komisi II berharap fungsi dari Pelabuhan Perikanan di Kotabaru berjalan dengan baik dan optimal.
Hal tersebut tidak lepas dari melihat dengan semakin banyaknya kedatangan kapal-kapal luar yang beraktifitas di pelabuhan, baik yang melaksanakan bekal ulang logistik, aktivitas bongkar muat, kegiatan perbaikan mesin kapal serta kepengurusan dokumen-dokumen.
Senada dengan hal tersebut Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Yani Helmi mengatakan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang menjadi representasi dari masyarakat di daerah serta terkait langsung dengan sektor kelautan dan perikanan menginginkan permasalahan ini segera selesai dan tidak menjadi perdebatan yang berkepanjangan yang justru akan memicu permasalahan baru dikemudian hari.
“Kita tentunya ingin dengan adanya kepastian status kepemilikan, harapannya peran dan fungsi dari pelabuhan perikanan dapat memberikan kemanfaatan yang maksimal bagi masyarakat di daerah,” tambah anggota DPRD Kalsel periode 2019-2024 ini.
Dilain pihak, Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenlutkan RI dalam penjelasannnya mengatakan terkait aset yang masih menjadi perdebatan, perlu dilakukan penulusuran-penulusuran dengan asal perolehan dari aset tersebut sehingga ada kejelasan dalam status kepemilikannya, itu juga menjadi hal utama terkait dengan penetapan status penggunaannya.(yon)