BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2010 tentang rangkap jabatan di Kota Banjarbaru, dinilai sebagian pihak condong berlaku hanya untuk pejabat di tingkat bawah, seperti Ketua RT dan Lurah. Sedangkan untuk pejabat level atas justru tidak berlaku alias tumpul.
Hal tersebut dikemukakan tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua RT 09/RW 03, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kusno kepada koranbanjar.net, Senin (14/5) sore tadi.
Sebagaimana Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Banjarbaru, BAB VI KEPENGURUSAN Pasal 18 dicantumkan ; Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan pengurus salah satu partai politik.
“Sampai sekarang memang masih ada beberapa jabatan Ketua RT yang rangkap dengan jabatan lain, seperti jabatan politik atau jabatan lain. Tapi mengapa Perda No 3 tentang rangkap jabatan itu hanya berlaku untuk pejabat tingkat RT dan Kelurahan, sedangkan untuk jabatan kepala daerah atau setingkatnya tidak berlaku. Perda itu sepertinya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ungkap Kusno.
Kalau boleh jujur, lanjut Kusno, rangkap jabatan itu tidak hanya terjadi pada level kepala daerah setingkat Kabupaten / Kota, khususnya di Kota Banjarbaru. Tetapi mulai tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten / kota, banyak pejabat, khususnya setingkat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang rangkap jabatan.
Idealnya, pendapat Kusno, setiap lima tahun, pemberlakuan Perda harus ditinjau ulang, menyesuaikan perkembangan sosial di tengah masyarakat. “Saya sebagai warga Kota Banjarbaru, bicara peraturan tentu bicara hukum. Jadi siapa pun harus mematuhi,” tegasnya.
Pertanyaannya, menurut Kusno, kajian DPRD Kota Banjarbaru membuat Perda tersebut dasarnya seperti apa? “Kalau dibikin, namun tidak diterapkan, lalu untuk apa? Contohnya, kalau kita membuat drainase, kemudian tidak dipelihara dan akhirnya menyebabkan air meluap, lalu untuk apa membuat drainase?” paparnya.
Dia menegaskan lagi, sangat banyak pejabat pusat, daerah provinsi dan kabupaten / kota yang memiliki rangkap jabatan. Mereka sah-sah saja memiliki jabatan rangkap, tetapi jabatan setingkat Ketua RT dan Lurah malah tidak boleh. “Karena inilah Perda No 3 tahun 2010 itu harus ditinjau ulang lagi,” pungkasnya.(maf/dra)