Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banjar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa (19/10/2021) tadi disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar.
BANJAR,koranbanjar.net – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041, dilaksanakan pada sebuah hotel di Kertak Hanyar.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyie didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar Ahmad Solhan.
Diikuti oleh Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPD, Camat se Kabupaten Banjar, dan para kepala instansi vertikal.
Wakil Bupati Banjar menyambut baik kegiatan sosialisasi untuk menginformasikan mengenai arah dan kebijakan yang mengacu pada peraturan RTRW yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, dalam pengembangan wilayah Kabupaten Banjar selama 20 tahun kedepan.
” RTRW mempunyai nilai dan posisi yang sangat strategis dalam pembangunan.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ditetapkan pemerintah pusat untuk memberikan kemudahan berusaha yang semestinya isertai dengan penguatan pengendalian tata ruang.
” Hal tersebut juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Wabup Banjar.
Bahwa penyusunan RTRW wilayah Kabupaten dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan ketentuan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria Peraturan Menteri.
Dirinya juga mengharapkan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2021 ini dijadikan pedoman oleh stakeholder dan masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,
Juga, pengendalian penataaan ruang yang akan membantu terwujudnya penyelenggaraan penataan ruang yang efekif, efisien, selaras dan tetap memperhatikan kualitas lingkungan. (dya)