BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Raperda tentang Retribsui Izin Mendirikan Bangunan ditetapkan menjadi Perda. Hal ini dibahasa dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang dilaksanakan pada Senin (21/1/2019).
Dari data laporan yang diperoleh, dibentuknya Raperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ini, dalam rangka pelaksaan pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagai mana diatur dalam Perda Nomor 35 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2016.
Di mana pada Perda sebelumnya, besaran tarif retribusi hanya ditentukan berdasarkan luasan bangunan yang dikelompokan pada jenis bangunan komersil dan tidak komersil, bangunan permanen dan tidak permanen.
Sedangkan pada Perda yang akan ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahum 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang izin mendirikan bangunan, perhitungan struktur dan besaran tsrid retribusi IMB diubah dan ditentukan berdasarkan perhitungan komponen luas bangun kali indeks terintegrasi kali tarif retribusi yang dikelompokkan.
Sementara itu, Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani dalam rapat pripurna menyampaikan, keberadaan Raperda Kota Banjarbaru tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada dasarnya, untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta agar Perda Kota Banjarbaru tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
“Raperda ini sekaligus mencabut Perda No 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda No 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ucapnya.
Selain itu, ada tiga buah raperda yang disampaikan yakni. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah, Raperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan, dan Raperda tentsng Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
“Selanjutnya saya berharap kiranya dalam waktu yang tidak terlalu lama ketiga buah raperda yang disampaikan dapat diproses sesuai mekanisme tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Banjarbaru,” sebutnya.
Mengenai penyampaian hal tersebut, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Ar Iwansyah mengatakan dalam waktu dekat akan mengagendakan rapat Paripurna Pemandangan Faksi-fraksi.
“Atas persetujuan terhadap Raperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sekaligus penyampaian tiga buah Raperda Kota Banjarbaru. Yang mana terhadap penyampaian Raperda dimaksud sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan Perundang-Undangan,” ucapnya.(maf/sir)