Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Perbedaan Pendapat Pansus Hak Angket dan Bupati Kian Meruncing, 40 ASN sudah Diperiksa

Avatar
244
×

Perbedaan Pendapat Pansus Hak Angket dan Bupati Kian Meruncing, 40 ASN sudah Diperiksa

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA – Setelah Panitia Hak Angket dibentuk sejak beberapa waktu lalu, kini sudah ada 40  ASN yang diperiksa atau dimintai keterangan oleh Pansus Hak Angket. Diperkirakan akan ada lebih banyak lagi ASN yang akan diperiksa sampai masa kerja mereka berakhir pada pertengahan Maret 2018 mendatang.

Ketua Pansus Hak Angket, Muhammad Rozani kepada koranbanjar.net mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan dugaan adanya nepotisme atau jual beli jabatan dalam mutasi ASN.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita sudah memeriksa 40 orang, kita akan terus lakukan pemeriksaan sebanyak mungkin sampai pertengahan Maret nanti,” ujarnya.

Diakui, kini untuk bukti yang terkumpul sudah sangat jelas dan kuat, dan apa yang mendasari pihaknya mengadakan hak angket, sampai saat ini sebagian sudah terbukti.

“Yang mendasari kita mengadakan Hak Angket, tentang kecurigaan adanya kesalahan, kini sebagian telah terbukti.  Tapi kita belum bisa membuka semuanya, nanti kalau sudah waktunya saja,” ungkap dia.

Rencananya Panitia Hak Angket akan melaporkan hasil kerja mereka ke pimpinan DPRD Banjar, hal itu bertujuan untuk menunjukan progress kerja Pansus.

“Rencannya kita laporkan pada hari Selasa ke pimpinan, mengenai progres kita, bahwa sampai saat ini kita telah memeriksa sejumlah ASN dan pastinya pimpinan juga bertanya-tanya hasilnya,” ujar Rozani

Terkait dengan tanggapan Bupati Banjar H Khalilurahman belum lama tadi yang mengaku tidak ada kesalahan dalam melakukan mutasi ASN, dan menilai anggota dewan yang mengusul hak angket sangat terbu-buru, bahkan tidak mengikuti prosedur, dia menyebutkan hal itu sah-sah saja. Perbedaan pendapat antara Pansus Hak Angket dan Bupati Banjar pun kian meruncing.

“Sah-sah saja jika beliau tidak merasa  bersalah, yang jelas sejauh kita melakukan pemeriksaan, itu udah mulai terang terlihat kesalahannya, dimana dan apa saja. Tapi kalau kita buka nanti di waktu yang pas, jadi kita liat saja nantilah.  Kalau beliau berpendapat kita tergesa-gesa, kita baliklah, beliau ‘kan mengetahui undang-undang, kita bekerja berdasarkan undang-undang, Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Semua itu bukan urutan melainkan pilihan, dan kita memilih Hak Angket,”  pungkasnya

Diketahui dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni :

Hak Interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak Angket, hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Menyatakan Pendapat, hak DPR untuk menyatakan pendapat atas
kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.(sai)

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh