Penyuluhan Hukum Program Jaga Desa dalam pengamanan dan Pengawasan dana desa serta pencegahan mafia tanah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Tabalong di Kantor Kecamatan Tanjung, Kamis (16/02/2023).
TABALONG, koranbanjar.net – Kegiatan di ikuti oleh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) di Wilayah Tanjung dan Murung Pudak.
Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong, Gede Agastia Erlandi dalam kesempatan itu menyampaikan langsung materi penyuluhan.
Erlandi mengatakan, dalam menetapkan suatu program dan perencanaan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan, seperti musyawarah di desa. Karenanya, usai perencanaan selesai segera laksanakan kegiatannya.
Selanjutnya, jikalau kegiatan yang direncanakan sudah ada anggarannya, maka agar segera dilaksanakan, jangan sampai menumpuk di akhir tahun.
“Karena ditakutkan ditakutkan harga material atau lainnya akan naik, mengingat banyak yang memerlukan,” terangnya.
Erlandi mengingatkan kepada para kepala desa dan aparatnya dalam membuat program dan perencanaan kegiatan-kegiatan agar tepat sasaran.
“Oleh karenanya sebelum menetapkan program dan perencanaan harus mengetahui potensi di desa terlebih dahulu dan yang penting program yang ditetapkan juga bisa membawa manfaat bagi masyarakat di desa,” ujarnya.
Dalam pengelolaan dana desa juga harus akuntabel, partisipatif dan transparan. Dalam pelaksanaannya juga harus melibatkan masyarakat, misal dalam pembangunan, warga desa setempat sebagai tukangnya.
“Setelah kegiatan selesai maka SPJ nya langsung dibuat, jangan menunggu akhir tahun,” jelasnya.
Erlandi menambahkan, kepala desa dan aparatnya tidak anti terhadap warganya yang menanyakan kegiatan di desa. Sebab menurutnya warga yang bertanya berarti dia peduli dengan kondisi desanya dan juga bagian dari pengawasan selain selain oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
(anb/rth)