Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Penyimpangan Proyek SMKN 2 Gunung Timang, Kejaksaan Selamatkan Kerugian Negara Rp291 Juta

Avatar
353
×

Penyimpangan Proyek SMKN 2 Gunung Timang, Kejaksaan Selamatkan Kerugian Negara Rp291 Juta

Sebarkan artikel ini

Terkait dengan penyimpangan pada proyek pembangunan Sekolah Baru (PUSB) SMKN 1 Gunung Timang (sekarang SMKN 2, red), Kejaksaan Negeri Barito Utara telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp291 juta.

BARITO UTARA, koranbanjar.net – Penyimpangan pada pembangunan sekolah baru tahun 2016 menyebabkan Tim Pembangunan Unit Sekolah Baru (PUSB) SMKN 1 Gunung Timang harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp291 juta.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja menjelaskan, pengembalian tersebut atas penyelewengan pembangunan SMKN 2 Gunung Timang tahun anggaran 2016 lalu. “Kasus ini berawal dari laporan masyarakat di daerah tersebut,” kata Kajari Barito Utara, Selasa (23/2/2021).

Selain dari laporan warga, juga adanya surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kadisdik Prov Kalteng) nomor : 421.2/1528/PSMK.03/IV/2020 tanggal 23 April 2020 perihal hasil temuan audit khusus dugaan penyimpangan pembangunan unit sekolah baru tahun 2016, SMKN-2 Gunung Timang.

“Hasil audit khusus dugaan penyimpangan pembangunan unit sekolah baru tahun 2016 oleh Irjen Kemendikbud RI, ada sembilan penyimpangan hingga merugikan keuangan negara,” jelas Kajari.

Penyimpangan yang dilakukan di antaranya pekerjaan selasar keliling bangunan kantor dengan luas 42 M2 senilai Rp49.728.210, kedua pekerjaan pengadaan air bersih berupa sumur bor untuk sumber air sekolah senilai Rp20 juta, ketiga terdapat pajak yang belum disetorkan ke Kas Negara atas nama pembelian mebel atau perabot dan alat praktik siswa sebesar Rp40 juta.

Kemudian keempat, sertifikat lahan pembangunan SMKN 2, atas nama Nila Kamsi karena biaya proses balik nama atas kepemilikan lahan sebesar Rp9 juta, yang dilakukan Notaris Rudi Birowo belum dibayar. Kelima, terdapat pembelian mebel dan alat praktik dasar pembangunan yang belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp440 juta,- keenam menyetorkan uang kompensasi pembelian 10 unit komputer sebesar Rp50 juta, ke kas negara, salinan bukti setor negara dikirim ke Inspektorat investigasi, Itjen Kemendikbud.

Berdasarkan hasil tersebut, memerintahkan kepada Kepala SMKN-2 Gunung Timang agar segera melakukan perbaikan kerusakan yang terjadi pada alat praktik dasar dan bangunan serta menyelesaikan proses pembangunan turap atau dinding penahanan tanah di SMKN 1 Gunung Timang.

Kemudian melaksanakan serah terima aset SMKN 1 Gunung Timang meliputi tanah, bangunan, mebel dan alat praktik siswa dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar segera dapat tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut Iwan Catur mengutarakan, temuan tersebut sudah ditindaklanjuti Tim Pembangunan Unit SMKN 2 dengan menyetor ke kas negara sebesar Rp157. 827.997,-. Namun ada beberapa hasil rekomendasi dari Irjen Kemendikbud yang belum dilaksanakan seperti pertanggungjawaban pembelian mebel serta pengadaan alat praktik dasar.

“Terhadap hasil audit yang belum dilaksanakan Kejari dan Inspektorat Barito Utara melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban maupun keberadaan fisik di lapangan,” ungkapnya.(B24/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh