Penyidikan Kasus HKN Menyeret Mantan Kadinkes Machli Riyadi Dihentikan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra. Selasa (20/9/2022). (Sumber Foto : koranbanjar.net)
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra. Selasa (20/9/2022). (Sumber Foto : koranbanjar.net)

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi dihentikan (dp-SP 3-kan).

BANJARMASIN, koranbanjar.net Keterangan ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Dimas Purnama Putra kepada media ini, Selasa (20/9/2022) di ruang Intel Kejari Banjarmasin.

“Penanganan perkara dugaan korupsi HKN kami telah memutuskan SP 3,” ujar Dimas.

Lanjutnya, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan yang diambil dari hasil analisa para ahli.

Di antaranya, ahli pidana, ahli tata negara dan ahli keuangan negara dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan dari Universitas Satya Makassar,” ungkapnya.

Dikatakan Dimas, pihaknya perlu pandangan ahli karena lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan status hukum bagi setiap orang.

Lebih lanjut dipaparkan, penyidik Pidsus Kejari Banjarmasin menduga korupsi terhadap kasus ini sebelumnya dengan menerapkan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait adanya suap atau gratifikasi dan pungutan liar pada pengumpulan dana bantuan oleh Panitia Penyelenggara Peringatan HKN ke 57 Kota Banjarmasin.

Pengumpulan dana itu ditujukan kepada sejumlah pihak termasuk rumah sakit, klinik, laboratorium, apotek, toko obat hingga aparatur sipil negara (ASN).

“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dan diambil kesimpulan bahwa acara itu memang ada dikelola oleh panitia, ada cerdas cermat dan lain sebagainya, bukan fiktif,” bebernya.

Namun demikian, bukan berarti tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan keuangan HKN itu, kata Dimas telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi.

“Kalau terkait administrasi bukan ranah kami, ini kami serahkan ke inspektorat.

“Penjatuhan sanksi ada di inspektorat dan pemerintah setempat (Pemko Banjarmasin),” tutup Dimas.

Kasus HKN tahun 2021 silam ini sebelumnya mendapat sorotan dari berbagai kalangan karena lambannya penanganan kasus tersebut oleh Kejari Banjarmasin.

Salah satu elemen masyarakat yang memonitor kasus ini datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banjarmasin.

Menurut Kabid PTKP HMI Cabang Banjarmasin, Ridha, sudah hampir enam bulan perkembanga kasus ini tidak jelas karena belum ada penetapan tersangka.

“Ini sudah hampir 6 bulan, kok seperti tidak terjadi apa-apa yah? Tersangka juga belum ditetapkan, perkembangan kasus juga tidak jelas,” ujar Ridha waktu itu.

Padahal lanjutnya, sudah masuk tahap pemeriksaan, dengan hampir 14 saksi yang telah diperiksa di Kejari Banjarmasin.

Diingatkan kembali, kasus dugaan gratifikasi HKN Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah memeriksa kurang lebih 14 saksi.

Selain itu juga telah disita 52 dokumen dan barang bukti berupa dua lembar kaos bertuliskan HKN 2021 dan enam rekaman.

Saksi yang diperiksa termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riadi, termasuk mantan Ketua Panitia HKN 2021, Yanuardiansyah dan Direktur Rumah Sakit Sultan Suriansyah, Syaukani.

Kasus ini mencuat, menyusul dugaan terjadinya pungutan liar ke sejumlah instansi, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, UPTD Kesehatan, Instalasi Farmasi dan Bidang Dinas Kesehatan.

Hal ini terungkap setelah surat permohonan dana atau proposal yang tertera tanda tangan Machli Riyadi selaku kepala dinas, hingga menjadi atensi sejumlah pihak.

Padahal kegiatan tersebut sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Bakeuda Kota Banjarmasin, dengan nilai pagu Rp 354 juta. (yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *